Nadiem Sudah Tersangka dan Ditahan, Yaqut-Budi Arie Kapan?

Table of Contents

POSAKTUAL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri didesak untuk segera menetapkan status dari dua eks Menteri Joko Widodo (Jokowi) Yaqut Cholil Qoumas dan Budi Arie Setiadi sebagai tersangka.

Desakan ini muncul setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menilai, KPK dan Polri tidak boleh berlarut-larut dalam penanganan kasus yang menyeret Yaqut maupun Budi Arie.

Menurutnya, jika bukti yang ada sudah cukup, maka status keduanya sepatutnya segera dinaikkan menjadi tersangka.

"Terkait mereka berdua, seyogyanya KPK segera meningkatkan status apabila keduanya telah cukup bukti untuk diterapkan sebagai tersangka. Kasus korupsi jangan terlalu lama dalam menetapkan, agar masyarakat tidak berpikir macam-macam terhadap KPK seakan-akan ada orang yang tidak tersentuh hukum karena hal ini," ujar Hudi, kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Ia menambahkan, lambannya penetapan tersangka justru berpotensi merusak citra lembaga penegak hukum sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

"Semua ini ujungnya dapat menjatuhkan kredibilitas Presiden, seakan beliau melindungi kedua menteri Mulyono tersebut. Oleh karena itu, apabila telah ditemukan bukti yang cukup, seyogyanya KPK segera menerapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.

Asal tahu saja, eks Menag Yaqut sudah berapa kali menjalani pemeriksaan. Terbaru, pada Senin (1/9/2025) lalu, dia kembali diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, selama hampir tujuh jam, tercatat masuk pukul 09.22 WIB dan keluar pukul 16.19 WIB.

Penyidik KPK mengaku masih menganalisis bukti seperti keterangan sejumlah saksi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Hal inilah yang menjadi alasan KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.

Di sisi lain, Polri juga belum menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), yang kini menduduki jabatan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online (judul).

Budi Arie telah diperiksa sebagai saksi sejak Desember 2024 lalu, terkait dengan kasus judol yang melibatkan mantan anak buahnya di Kemenkominfo, sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hanya saja, hingga sembilan bulan pasca pemeriksaan itu, belum ada tanda-tanda penetapan tersangka dari pihak kepolisian. Padahal selama persidangan, nama dia disebut-sebut oleh para terdakwa.
 


IKUTI KAMI DI GRUP WHATSAPP : POSAKTUAL
IKUTI KAMI DI GRUP TELEGRAM : POSAKTUAL