Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, yang Sudah Dapat Bisa Ikut Lagi?

Ilustrasi Kartu Pra Kerja 

POSAKTUAL.COM - Program Kartu Prakerja 2021 atau gelombang ke-12 resmi dibuka. Namun, tak semua bisa mengikuti program tersebut. Salah satu yang tidak bisa mengikuti program ini adalah peserta yang sudah pernah mengikuti Kartu Prakerja 2020.

"Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan dari Pemerintah dan duplikasi penerima bansos, maka Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada mereka yang menjadi Penerima Bansos Kemensos (DTKS), yang menerima Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020. Selain itu juga penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per KK," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (23/2/2021).
 
Selain itu, persyaratan buat yang mau mengikuti program Kartu Prakerja gelombang ke-12 tahun ini masih tetap sama dengan tahun lalu.

Pada dasarnya yang dapat mendaftar program ini adalah WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

"Program ini ditujukan kepada pencari kerja, pengangguran, pekerja dan wirausaha. Kami juga mengajak para Pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan dan para Pelaku Usaha Mikro maupun Kecil (UMK) yang tutup usaha karena dampak pandemi COVID-19 untuk bisa mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja," tuturnya.

Selain itu, Penerima Kartu Prakerja tidak dapat diberikan (blacklist) kepada pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Pejabat BUMN/BUMD.
 
Untuk Kartu Prakerja gelombang ke-12 ini akan dibuka dengan kuota 600.000 peserta dan target 2,7 juta penerima dengan total anggaran Rp 10 triliun.

Masing-masing peserta yang diterima nanti akan mendapat bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta ditambah insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu tiap bulannya selama 4 bulan dengan total insentif pasca pelatihan sebesar Rp 2,4 juta, dan insentif survei Rp 50 ribu tiap satu kali survey sebanyak 3 kali survey dengan total insentif survei sebesar Rp 150 ribu.[DETIK]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam