POSAKTUAL.COM - Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya masalah pendanaan Pemprov DKI untuk ajang Formula E yang ditunda akibat COVID-19.
Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menilai upaya PT Jakpro belum maksimal untuk pengembalian dana yang sudah dibayarkan.
"Ya saya kira intinya yang disampaikan BPK adalah belum maksimalnya upaya Jakpro, sebagai yang diberi penugasan sebagai penyelenggara Formula E, untuk mengusahakan pengembalian dana yang sudah dibayarkan," kata Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
"Baru Bank Garansi yang disetujui untuk dikembalikan," imbuhnya.
Judistira berharap Jakpro dapat maksimal mengembalikan dana Formula E. Sebab, menurutnya kondisi pandemi saat ini cukup tak menentu.
"Dalam situasi yang masih tidak menentu ini akibat pandemi COVID, kita harapkan Jakpro bisa maksimal dalam mengusahakan dana dikembalikan," ujarnya.
BPK sebelumnya telah mengaudit laporan pembiayaan yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk ajang Formula E yang ditunda akibat COVID-19. Hasilnya BPK menemukan masalah soal pendanaan.
Dari catatan BPK, Pemprov DKI telah membayar kepada Formula E Operation (FEO) Ltd selaku pemegang lisensi Formula E sebanyak GBP 53 ribu atau jika dirupiahkan mencapai Rp 983,31 miliar.
"Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53.000.000,00 atau setara Rp 983.310.000.000,00," tulis BPK dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang telah dikonfirmasi anggota BPK, Achsanul Qosasi, Senin (22/3).
Dalam laporan audit itu, tertulis rincian fee senilai GBP 29 juta atau setara Rp 360 miliar yang telah dibayarkan pada 2019. Kemudian, Pemprov DKI juga telah membayar fee senilai GBP 11 juta atau setara dengan Rp 200,31 miliar.
"Fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai GBP 20.000.000,00 atau setara Rp 360.000.000.000,00. Fee yang dibayarkan tahun 2020 senilai GBP 11.000.000,00 atau setara Rp 200.310.000.000,00," tulis BPK.
Pemprov juga telah membayar Bank Garansi senilai GBP 22 juta atau setara Rp 423 miliar. Namun terkait Bank Garansi ini, PT Jakpro telah renegosiasi pada 13 Mei 2020 kepada FEO untuk penarikan Bank Garansi dan telah disetujui.
"Bank Garansi senilai GBP22.000.000,00 atau setara Rp423.000.000.000,00. Pihak PT Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai GBP 22.000.000,00 yang telah disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan seluruh perencanaan anggaran diawasi oleh BPK. Riza menyebut Formula E tidak ada masalah.
"Nggak ada, nggak ada masalah. Semua kita konsultasikan dengan BPK. Masalah Formula E tidak ada masalah, semua kita komunikasikan, konsultasikan dan selalu dalam pengawasan, pemeriksaan BPK sejauh ini tidak ada masalah," kata Riza saat dikonfirmasi, Senin (22/3).
Riza memastikan seluruh rancangan keuangan telah melalui tahapan kajian serta mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Meskipun ditunda, dia optimistis DKI Jakarta sukses menyelenggarakan perlombaan mobil listrik itu pada 2022.
"Kemudian berapa nilai ekonomisnya, analisa keuangan, semua. nilai positifnya berapa bagi Jakarta dan tentu Indonesia itu sudah dihitung. Kalau tidak, tidak berani kita. Jadi uang yang kita keluarkan tentu sesuai dengan apa yang nanti kita dapatkan," tegasnya.(detik)