Catat! Ini 5 Tahap Tilang Elektronik: dari Terekam Kamera sampai Bayar Denda

Polisi menunjukan rekaman kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/3/2021). Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik mulai 23 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol dan kamera portabel yang terpasang di helm polantas. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj. 

POSAKTUAL.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional, Selasa (23/3/2021). Ada 12 Polda yang mulai menerapkan tilang elektronik.

Sebanyak 244 kamera tilang elektronik mulai dioperasikan. Untuk tahap pertama, tilang elektronik dipasang di 12 wilayah, di antaranya:

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat.
 
"Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kemarin.

Dilansir laman resmi Korlantas Polri dari situs ETLE Polda Metro Jaya, ada lima tahapan mekanisme tilang elektronik dengan ETLE. Apa saja? Berikut rincainnya:

1. Perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.
2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.
4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
5. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas untuk penegakkan hukum.
 
"Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda," tulis website ETLE Polda Metro Jaya.

Kepala Operasional Satgas ETLE, Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan, sistem ETLE nasional sudah terintegrasi di seluruh jajaran. ETLE nasional ini mampu melakukan penindakan terhadap pelanggaran lintas wilayah.

Misalnya, ETLE di Polda Metro Jaya tak hanya bisa menindak tilang elektronik kendaraan pelat B, tapi juga kendaraan dengan nopol dari daerah lain di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
"Contoh pelanggaran yang baru saja terjadi hari ini, pelanggaran tersebut dilakukan kendaraan yang tidak berasal dari Jadetabek atau bukan pelat B," kata Arif saat peluncuran ETLE Nasional Tahap 1 seperti ditayangkan secara langsung di channel YouTube NTMC Polri, Selasa (23/3/2021).

Dalam pemaparannya, Arif mencontohkan pelanggaran yang dilakukan pengendara dengan nomor polisi asal Semarang, Jawa Tengah, di Jakarta, dan tetap kena tilang elektronik.[detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam