Keponakan JK Jadi Tersangka, Hari ini Perdana Diperiksa

Keponakan JK Jadi Tersangka, Hari ini Perdana Diperiksa 

POSAKTUAL.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus perbankan terkait upaya penyelamatan Bank Bukopin. Penyidik sejauh ini telah menetapkan  mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa sebagai tersangka.

Dittipideksus Bareskrim Polri hari ini berencana melakukan pemeriksaan perdana kepada Sadikin sebagai tersangka. Surat panggilan sudah dilayangkan penyidik sejak pekan lalu.

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (15/2).

Kendati demikian, belum diketahui pasti apakah keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu akan hadir dalam pemeriksaan ini atau tidak.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka. Kasus ini sendiri berkaitan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelamatkan PT Bank Bukopin, Tbk.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3).

Kasus ini diketahui bergulir sejak Mei 2018 saat Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif OJK, karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yang saat itu dijabat SA. Perintah tertulis itu tertuang dalam surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” imbuh Helmy.

Setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA memutuskan mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, pada 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020. Namun, SA tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

“Selain itu, SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” pungkas Helmy.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dia terancam hukuman pidana paling singkat 2 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.[jawapos]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam