Saksi Ungkap Rohadi PNS Tajir Pernah Pamer Foto Bareng Fadli Zon dan JK

Saksi Ungkap Rohadi PNS Tajir Pernah Pamer Foto Bareng Fadli Zon dan JK 

POSAKTUAL.COM - Pengusaha Ali Darmadi menjadi saksi dalam kasus mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, terkait kasus suap pengurusan perkara. Ali mengaku mengenal Rohadi sebagai orang hebat.

Hal ini dibenarkan oleh Ali saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas berita acara pemeriksaan. Disebutkan Rohadi menunjukkan foto dirinya bersama Wakil Presiden ke-11 Jusuf Kalla, Fadli Zon, Setya Novanto, hingga hakim agung.

"Saudara menjelaskan, sekitar akhir tahun 2014, saudara Rohadi menunjukkan foto-foto bareng dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Fadli Zon, Setya Novanto, serta hakim agung melalui BBM ke saya," ujar jaksa KPK Kresno Anto Wibowo, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021).

Ali membenarkan pernyataan tersebut. Dia mengatakan foto-foto tersebut ditunjukkan melalui handphone pada saat dirinya berbincang bersama Rohadi.

"Iya, iya, dia perlihatkan ke saya (melalui) BB. Kan ngobrol di bengkel, memperlihatkan foto-foto ke saya. Wah, saya bilang hebat," kata Ali.

Setelah itu, Ali mengaku dirinya meminta bantuan Rohadi untuk mengurus beberapa perkara yang menjeratnya. Menurut Ali, pada saat itu Rohadi mengaku bisa mengurus dan akan mempelajari perkara tersebut.

Rohadi juga disebut meminta sejumlah uang kepada Ali. Uang ini diminta untuk keperluan pengurusan dan kordinasi dalam menangani perkara.

"Di BAP, Anda bilang, ya benar saya minta bantuan Rohadi untuk urusin perkara-perkara tersebut. Awalnya saya cerita-cerita masalah yang saya hadapi, dan Rohadi. Karena saya tau Rohadi adalah orang pengadilan, jadi saya yakin Rohadi bisa berikan solusi. Rohadi bisa mengurusnya dan dia bilang akan pelajari dulu perkaranya, dan dia minta sejumlah uang untuk pengurusan dan kordinasi. Benar nggak?" kata jaksa membacakan BAP.

"Bener, Pak," jawab Ali.

Ali juga membenarkan dirinya beberapa kali mengirimkan uang kepada Rohadi sejak 2010 hingga 2016. Uang itu ditransfer Ali ke berbagai rekening, di antaranya rekening atas nama istri Ali, PT Maju Santosa Cemerlang, dan PT Permata Gading Autocenter.

Diketahui, Rohadi didakwa menerima suap senilai Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie.

Rohadi juga didakwa jaksa KPK menerima uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut menerima suap dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta, dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000, serta dari mantan anggota DPR RI, Sareh Wiyono, Rp 1,5 miliar.

Rohadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK. Total TPPU Rohadi diperkirakan sebesar Rp 40.598.862.000 (Rp 40,598 miliar).

Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Rohadi senilai Rp 11,5 miliar.(detik)

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam