POSAKTUAL.COM - Keputusan DPP Partai Demokrat dalam memecat Jhoni Allen Marbun dari kepartaian dan kursi parlemen diklaim telah dilakukan dengan benar.
Hal tersebut ditegaskan Koordinator tim advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob dalam merespons gugatan Jhoni Allen atas pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim advokasi bakal membela habis-habisan Partai Demokrat kubu sang ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono dalam menghadapi gugatan Jhoni Allen Marbun. Pasalnya, keputusan AHY, Sekjen Teuku Riefky Harsya yang memecat Jhoni Allen dari keanggotaan partai tepat,” ucap Mehbob lewat keterangan persnya, Rabu (24/3).
Mehbob menilai, Jhoni pantas dipecat lantaran telah melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan AHY di Demokrat melalui KLB Deli Serdang yang melanggar AD/ART, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai Demokrat.
"Jhoni itu pelaku yang sok jadi korban. Jadi, gugatannya ngawur sebenarnya. Akan tetapi, sebagai warga negara taat hukum, kami hadapi dia di pengadilan," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan Jhoni Allen sebenarnya prematur. Kalau Jhoni tak terima dipecat, harusnya melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai, bukan langsung ke pengadilan.
"Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum,” imbus Muhajir.
Sidang antara tim advokasi DPP Partai Demokrat dengan Jhoni Allen Marbun dilangsungkan di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/3) hari ini. Perkara itu dengan nomor No : 135/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Dalam sidang tersebut, AHY digugat untuk membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 55,8 miliar. (RMOL)