POSAKTUAL.COM - Tokoh HAM asal Papua, Natalius Pigai mengkritik pembelaan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu terhadap rekan sejawatnya di Parlemen, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsyuddin.
"Masinton ternyata belum baca UU MD3 dan tupoksi DPR," kata Natalius Pigai kepada wartawan, Sabtu (24/4).
Azis Syamsuddin diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap Walikota Tanjungbalai M. Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pasalnya, perkenalan MS dengan SRP dilakukan di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.
Menurut Masinton, pertemuan antara oknum KPK Robin dan Walikota Tanjungbalai Syahrial di rumah Aziz Syamsuddin merupakan bagian dari tugas Aziz. Tugas menjalankan fungsi menyerap aspirasi masyarakat.
Namun, mengenai apakah pertemuan tersebut merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum, Masinton menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusutnya.
Menanggapi itu, Natalius Pigai menilai Masinton belum membaca UU MD3 dan tupoksi DPR dengan benar.
"Mempertemukan pejabat birokrat dan pengusaha saja tidak boleh, apalagi penyidik dan penjahat korupsi. Ini melanggar etika, moral dan hukum," ujar mantan Komisioner Kamnas HAM itu.
Natalius Pigai melanjutkan, hal semacam ini menjadi tantangan tersendiri buat pemerintah ke depan.
"Ini lawan @jokowi dan arus publik untuk Indonesia bersih dan bermoral," ucapnya yang juga dia posting di akun Twitter @NataliusPigai2.(RMOL)