POSAKTUAL.COM - Markas Ormas Pemuda Pancasila alias PP yang berlokasi di Jalan Borobudur, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang, Kamis, 1 April 2021.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan alat hisap sabu yang diduga baru selesai digunakan pelaku.
Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang pelaku yang berinisial YIR (43) pada waktu penggeledahan.
“Kita amankan satu orang pelaku di yang lokasinya bekas Terminal Perum, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang,” jelasnya.
Pratomo menjelaskan, penggerebegan markas ormas tersebut berdasarkan laporan masyarakat di posko ormas PP tersebut, sering kali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.
Berdasarkan laporan itu, kata Pratomo, petugas bergerak cepat dan melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dan miras berserta satu orang pelaku.
“Pada saat digeledah kami menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Pramono, pihaknya juga mengamankan 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol.
“Bersasarkan keterangan pelaku, Ia mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM (DPO). Lalu kita amankan ratusan botol miras yang disembunyikan di dalam mobil pelaku. Kita juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut” jelas Pratomo.
Pratomo menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayar (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain pasal Narkotika, pelaku dikenakan Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” imbuhnya.
Belum ada keterangan resmi dari Pemuda Pancasila terkait penggerebekan di salah satu markasnya ini. [bantenhits]