POSAKTUAL.COM - Viral unggahan soal penarifan biaya pemakaman Rp 5 juta di Makam Bibis, Kepatihan, Ponorogo. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Soerino mengaku penarifan itu sesuai dengan kesepakatan bersama warga.
"Sejak tanggal 6 April 2021 kemarin itu ditetapkan jika ada warga luar Kepatihan mau memakamkan disini dikenai biaya administrasi," ujar Rino kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Rino mengatakan sesuai dengan kesepakatan yang dihadiri oleh Lurah, Bhabinsa, LPMK, tokoh masyarakat serta ketua RT dan RW se-Kelurahan Kepatihan, jika ada warga luar dimakamkan di Makam Bibis, maka akan dikenakan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Namun mengingat kondisi pandemi COVID-19 akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 5 juta. Berikut isi surat kesepakatan tersebut,
SURAT KESEPAKATAN
Pada hal ini Selasa 06 April 2021 kami yang bertanda tangan dibawah ini warga masyarakat Kelurahan Kepatihan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo yang diwakili para ketua RT dan RW di wilayah Kelurahan Kepatihan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, selanjutnya secara bersama sama dalam sebuah rapat yang diadakan di kantor Kelurahan Keputihan Ponorogo yang membahas tentang keprihatinan warga tentang kondisi area pemakaman Bibis Kelurahan Kepatihan yang saat ini semakin sempit Maka secara sepakat untuk membuat peraturan desa yang mengatur tentang pemakaman Bibis Kelurahan Kepatihan Ponorogo
Adapun isi dari kesepakatan tersebut adalah
1 Membuat peraturan yang mengatur tentang area pemakaman Bibis Kepatihan Ponorogo
2. Pembentukan kepengurusan yang bertugas mengatur pemakaman Bibis Kepatihan
3. Mulai tanggal 01 April 2021 tidak diperbolehkan lagi dilakukan pengijingan dan pengaplingan lahan makam dalam bentuk apapun dan oleh siapapun di area pemakaman Bibis Kepatihan, dan
4. Pemakaman jenazah dari luar wilayah Kelurahan Kepatihan Ponorogo (jenazah bukan warga/tidak beridentitas sebagai warga Kelurahan Kepatihan Ponorogo ), maka kepadanya dibebani biaya pembelian lahan sebesar Rp 10.000 000,-( sepuluh juta rupiah )
5. Secara bertahap akan dilakukan penertiban makam agar bisa lebih teratur dan tertata
6 Sebelum penggalian makam, semua pemakaman jenazah harus diberitahukan terlebih dahulu kepada pengurus makam yang telah dibentuk
7. Hal-hal lain yang perlu akan dibahas dalam pertemuan lanjutan oleh pengurus pemakaman Bibis Kepatihan Ponorogo
Demikian kesepakatan ini dibuat untuk dilaksanakan oleh semua unsur masyarakat Kelurahan Kepatihan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.
Surat kesepakatan ini ditandatangani oleh perwakilan warga, termasuk Lurah Kepatihan Mastimah.(detik)