Belum Genap 2 Bulan Bebas dari Penjara, Jerinx Kembali Jadi Tersangka

Belum Genap 2 Bulan Bebas dari Penjara, Jerinx Kembali Jadi Tersangka 

POSAKTUAL.COM - I Gede Ary Astina alias Jerinx harus kembali berhadapan dengan ancaman pidana. Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman ke Adam Deni.

Kasus ini harus dihadapinya berselang kurang dari 2 bulan setelah drummer Superman Is Dead (SID) ini bebas dari penjara.

Berdasarkan catatan detikcom, Jerinx bebas dari Lembaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan pada Selasa (8/6/2021) lalu. Kala itu, Jerinx menjalani hukuman pidana 10 bulan atas kasus 'IDI Kacung WHO' yang menjeratnya.

Perjalanan Kasus 'IDI Kacung WHO'
Jerinx diduga melakukan ujaran kebencian terkait postingan 'IDI Kacung WHO'. Saat itu, jaksa menuntut pidana penjara selama 3 tahun.

Jerinx pun keberatan atas tuntutan tersebut. Jerinx mempertanyakan tuntutan 3 tahun bui itu. Sebab, menurutnya, pihak IDI justru tidak ingin memenjarakannya.

"Jadi, tadi sesuai yang kita dengar tadi, JPU menuntut 3 tahun. Jadi saya makin lucu ngelihatnya. Dari pihak IDI pusat dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx 'SID' kepada wartawan seusai sidang.

Persidangan berjalan. Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) dalam kasus ujaran kebencian terkait postingan 'IDI kacung WHO'.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Jerinx dan kejaksaan pun sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut. Jerinx menang di tingkat banding melawan jaksa penuntut umum yang mengadili perkara 'IDI Kacung WHO'.

Tak terima dengan putusan PN Denpasar, Jerinx pun mengajukan banding. Jaksa penuntut umum yang mengadili kasus Jerinx juga mengajukan banding. Hasilnya, Jerinx-lah yang menang.

Pengadilan Tinggi (PT) Bali memutuskan mengabulkan banding Jerinx. PT Bali mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara.

Atas vonis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar itu kejaksaan mengajukan kasasi. Namun, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus 'IDI Kacung WHO'.

Atas ditolaknya kasasi jaksa oleh MA sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. PT Denpasar mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Denda pidana Rp 10 juta itu dibayarkan Jerinx melalui kuasa hukumnya, I Wayan 'Gendo' Suardana, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (2/6/2021). Pembayaran itu diterima langsung Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar.

Jerinx pun bebas pada Selasa (8/6/2021). Jerinx tampak dijemput oleh keluarga dan kuasa hukum, tampak pula rekan satu SID lain, yakni Boby dan Eka.

Dari Lapas Kerobokan, Jerinx bakal melakukan upacara pembersihan menurut agama Hindu atau melukat. Upacara ini dilaksanakan bersama pihak ibu dari Jerinx, yang merupakan seorang sulinggih atau pendeta.

Terjerat Kasus Pengancaman
Berselang kurang dari 2 bulan setelah bebas dari penjara, Jerinx kembali dilaporkan ke polisi. Adam Deni mengaku diancam Jerinx via telepon.

Kasus dugaan pengancaman ini berawal saat Adam Deni berkomentar di kolom komentar Instagram (IG) Jerinx. Saat itu, Adam Deni mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse COVID ke Jerinx.

Beberapa kali Jerinx memang kerap menuduh sejumlah artis yang sengaja mengumumkan ke publik positif Corona, diendorse COVID. Komentar Adam beberapa kali dibalas Jerinx.

Setelah sering berseteru dengan Adam Deni, beberapa hari kemudian tepatnya pada 2 Juli 2021 akun Jerinx tiba-tiba hilang. Jerinx menelepon Adam Deni dan menuduhnya menghilangkan akun IG-nya.

Saat menelepon Deni, Jerinx disebut mengeluarkan kata-kata kasar dan ada pula kalimat mengancam. Terkait perbincangan telepon tersebut Adam sudah membuka pintu mediasi kepada Jerinx. Namun, kata Adam, pihak Jerinx merespons negatif.

Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7). Adam Deni membawa bukti, salah satunya rekaman telepon ancaman Jerinx. Jerinx dilaporkan atas dugaan pasal 335 KUHP hingga pengancaman melalui media elektronik.

"Untuk laporan yaitu pertama pasal 335 KUHP dan yang kedua itu pasal 29 junto pasal 45 B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE," ucap Adam saat itu.

Adam Deni juga sudah beberapa kali diperiksa polisi. Dia sempat diperiksa pada Rabu (14/7) selama 4 jam dan dicecar 11 pertanyaan oleh polisi, di antaranya pertanyaan terkait kronologi hingga bukti-bukti.

Polda Metro Jaya meningkatkan status Jerinx 'SID' di kasus pengancaman ke Adam Deni. Jerinx kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada detikcom, Sabtu (7/8/2021).

Gelar perkara penentuan tersangka itu dilakukan pada Jumat (6/8) sore. Hasilnya, penyidik menyimpulkan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka. Pemeriksaan itu akan dilakukan di Jakarta pekan depan.(detik)

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam