Imparsial: Hukuman Mati Hanya Gimik Jaksa Agung dan Ketua KPK!

Imparsial: Hukuman Mati Hanya Gimik Jaksa Agung dan Ketua KPK! 

KONTENISLAM.COM - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan usulan hukuman mati koruptor yang diutarakan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan digaungkan oleh Kutua KPK Firli Bahuri hanya gimik.

Ardi menilai wacana itu sengaja dimunculkan untuk mengembalikan kepercayaan publik akibat kegagalan dua lembaga itu dalam memberantas korupsi.

"Wacana hukuman mati bagi koruptor yang digaungkan Jaksa Agung dan Firli dalam minggu terakhir ini hanya gimik untuk menutupi kegagalan meraka berdua atas merosotnya kepercayaan publik terhadap kedua institusi tersebut," kata Ardi, Rabu (24/11).

Ardi menyebut kedua lembaga itu, terutama KPK gagal mencegah apalagi memberantas korupsi.

Hal itu dapat dilihat dari kasus-kasus korupsi besar yang bermunculan dan bagaimana penegakan hukumnya.

Pada kasus Jaksa Pinangki misalnya, Ardi menilai kepercayaan publik merosot.

Menurutnya, publik kecewa atas sikap Kejagung yang tidak mengajukan kasasi. Pasalnya, Pinangki hanya dijatuhi hukuman 4 tahun.

"Itu sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat hari ini. Kepercayaan terhadap kejagung itu merosot tajam," ujarnya.

Contoh lain, kata Ardi, pada kasus korupsi bansos Covid-19, mantan Mensos Juliari Batubara hanya divonis 12 tahun penjara.

Padahal, dalam kasus ini, Juliari menerima keuntungan besar saat rakyat dihantam pandemi Covid-19.

"Korupsi dilakukan ketika sati RI ini mengalami bencana tertimpa musibah. Status nasional saja darurat bencana. Hukumannya sedikit tinggi dari tuntutan jaksa tapi itu jauh sekali dari rasa keadilan publik," ujarnya.

"Jadi wacana hukuman mati tidak lebih itu hanya gimik, upaya untuk menghimpun kepercayaan publik dengan memainkan isu hukuman mati bagi koruptor," imbuhnya.

Ardi mengatakan hukuman mati tidak bisa menjadi solusi untuk mencegah maupun memberantas korupsi.

Daripada merepakan hukuman mati, Ardi menyarankan agar penegakan hukum diperbaiki.

"Hukuman mati juga enggak bisa mengembalikan uang yang dikorupsi. Lebih baik sistem penegakan hukum dan pemberantasan korupsinya betul-betul diperbaiki," ujarnya.

Bertentangan dengan HAM

Terlepas dari itu, Ardi menyatakan hukuman mati juga tak bisa dibenarkan. Ardi berkata hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak untuk hidup.

"Hak hidup itu hak yang paling fundamental di atas segala-segalanya, ia tak bisa diambil, dikurangi dalam keadaan hal apapun. Tidak bisa dirampas," katanya.

Menurut Ardi, setiap orang punya kesempatan untuk menebus dan memeprbaiki kesalahan mereka.

Sehingga, ia menyebut pihaknya pun menentang pasal yang sudah ada terkait hukuman mati tersebut, Pasal 2 ayat (2) Undang-undang 31 Tahun 1999.

Jika tak dihapus, Ardi melanjutkan, pasal tersebut dapat diubah. Hukuman mati dalam pasal tersebut dapat diganti dengan hukuman seumur hidup.

"Pasal yang udah ada harusnya dicabut. Di UU antikorupsi harusnya diganti hukuman seumur hidup," ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin diketahui berniat menerapkan pidana hukuman mati bagi pelaku korupsi meski mendapat penolakan dari para aktivis HAM.

Burhanuddin menyebut UU memberikan ruang bagi penegak hukum menerapkan hukuman mati.

"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kami terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menerapkan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis (18/11).

Ketua KPK Firli Bahuri sepakat dengan usulan hukuman mati koruptor yang sempat diutarakan oleh Burhanuddin.

Firli menilai perlu ada pasal khusus yang mendukung penerapan hukum tersebut.

"Setuju. Bahkan, saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," kata Firli, saat usai menghadiri Webinar Sinergitas Pemberantasan Narkoba, Korupsi dan Terorisme, di Mapolda Bali, Rabu (24/11). [cnnindonesia]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam