POSAKTUAL.COM - Majelis Adat Sunda telah melaporkan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan ke pihak kepolisian. Hal ini lantaran dianggap telah menghina masyarakat Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Arteria Dahlan mengaku sampai saat ini dirinya belum mengetahui ada pihak-pihak yang melaporan pernyataanya tersebut.
“Belum ada. Dan saya juga belum tahu,” ujar Arteria kepada wartawan, Jumat (21/1).
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan akan patuh apabila ada pemanggilan pihak kepolisian. Ia pun membandingkan ketika dilaporkan oleh Anggiat Pasaribu alias Rindu dalam kasus di Bandara Soekarno Hatta.
“Saya pasti patuh. Orang kemarin sama Rindu saja saya patuh. Apalagi tokoh masyarakat,” katanya.
Sebelumnya Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein, mengatakan pihaknya telah melaporkan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat.
Politikus PDIP itu dianggap telah melukai hati warga Sunda atas pernyataannya yang meminta Kajati diganti akibat rapat menggunakan bahasa Sunda.
Menurut dia, Arteria Dahlan melakukan pelanggaran konstitusi, yakni pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah. Dugaan pelanggaran konstitusi ini yang menjadi dasar pelaporan dilayangkan.
Selain itu, Arteria Dahlan juga dinilai melanggar UU nomor 5 tahun 2017, mengenai pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE.(jawapos)