Tegas! Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Amankan 2 Awak Pesawat China, Diduga Bawa Kargo Tanpa Izin

Tegas! Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Amankan 2 Awak Pesawat China, Diduga Bawa Kargo Tanpa Izin 

POSAKTUAL.COM - Dua awak pesawat asal China diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Kedua warga negara asing (WNA) asal China itu diamankan setelah diketahui masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Carnadian Pasific, yakni penerbangan non-regular pengangkut barang atau kargo di bawah tanggung jawab sebuah PT berinisial URI.
 
Apa varietas jeruk terbaik untuk bisnis?
"Pengamanan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya pasal 4, bahwa yang bersangkutan merupakan subjek penerbangan non reguler, dan harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Minggu (23/1/2022).

PT. URI selaku penanggung jawab alat angkut saat ini tengah dalam proses pendalaman dan tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran Permenkumham No. 44 Tahun 2015, Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan b.
 
Adapun pasal tersebut menjelaskan bahwa penanggung jawab alat angkut harus memberitahukan kedatangannya ke pihak imigrasi 48 jam sebelum kedatangan untuk pesawat non-reguler dan juga harus menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya, dan sebagaimana tertera pada Permenkumham No. 44 Tahun 2015, pasal 115, awak alat angkut yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta," ungkap Romi.
 
Penerbangan tersebut sejatinya membawa pesawat yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia.

Namun, jika pelanggaran tersebut terbukti, PT. URI selaku penanggung jawab alat angkut Namun, jika pelanggaran tersebut terbukti, PT. URI selaku penanggung jawab alat angkut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku. ( dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku. (Poskota)

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam