AKBP Dody Curhat di Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy: Saya Dapat Amsyong Aja

 

POSAKTUAL.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku tidak mendapat keuntungan apa pun dari hasil penjualan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu sebesar SGD 27.300 atau Rp 300 juta. Dody mengaku hanya mendapat 'amsyong'.
Hal itu diungkapkan Dody saat menjadi saksi di sidang peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Dody awalnya ditanya hakim terkait keuntungan yang didapat setelah mendapat perintah menukar sabu dengan tawas.

"Tidak ada dijanjikan kepada saudara apa-apa? Entah itu keuntungan atau promosi?" tanya hakim Jon Sarmanan saat persidangan.

Dody mengaku tidak dijanjikan apa pun oleh Teddy. Begitu juga dirinya yang tidak meminta apa pun atas perintah tersebut.

"Tidak ada, Yang Mulia. Saya tegaskan disini Yang Mulia, mohon izin, baik dari terdakwa maupun saya, tidak ada satu pun terdakwa menjanjikan 'nanti kalau ini goal ya, saya janjikan', tidak ada," jawab Dody.
 
"Demikian juga saya, saya pun tidak meminta 'kalau ini goal saya minta ini ya', tidak ada. Ini murni benar-benar saya loyal perintah dari terdakwa," sambungnya.

Hakim lalu bertanya apakah Dody mendapat uang sebagai imbal jasa dari hasil penjualan narkoba sebesar SGD 27.300 atau Rp 300 juta tersebut. Dody mengaku tak mendapatkan uang sama sekali.

"Dalam proses penjualan yang sudah terjual, apakah ada yang diserahkan terdakwa Syamsul ataupun Linda berupa uang kepada saudara sebagai fee?" tanya hakim.

"Tidak ada sama sekali," jawabnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya terkait tujuan penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram itu. Dody menjawab hal itu diperintahkan Teddy kepadanya dengan dalih bonus untuk anggota.

"Alasannya itu waktu bilangnya bonus untuk anggota," kata Dody.
 
Dody mengatakan hal itu merupakan perintah dari Teddy. Terkait hasil penjualannya, Dody mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada Teddy. Lantas jaksa bertanya soal adakah bonus yang didapat Dody dari penjualan tersebut.

"Apakah saudara sendiri dapat bonus dari uang tadi?" tanya salah seorang jaksa.

"Tadi kan sudah saya jawab pak, saya nggak dapat apa-apa pak, dapat 'amsyong'-nya aja saya Pak," jawab Dody.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu yang ditukar dengan tawas sebesar SGD 27.300 atau Rp 300 juta. Jaksa menyebut uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara setelah sabu itu terjual 1 kg.

Mulanya jaksa menerangkan Teddy mengirim nomor Anita Cepu ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Tujuannya agar Anita alias Linda itu menjual barang bukti sitaan jenis sabu yang sudah ditukar dengan tawas.

"Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh terdakwa adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada saksi Doddy ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut saksi Doddy berikan kepada saksi Syamsul Ma'arif," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Teddy di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Kemudian, pada 24 September 2022, sekitar pukul 12.35 WIB, Dody memberi tahu Teddy bahwa sabu sudah diterima Linda dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram. Akan tetapi, menurut jaksa, dari Rp 400 juta itu, Anita meminta jatah Rp 50 juta dan untuk perantara Rp 50 juta sehingga totalnya menjadi Rp 100 juta.
 
Jaksa mengatakan Doddy pun memberi tahu Teddy bahwa nantinya hanya menerima Rp 300 juta dari penjualan sabu itu. Jaksa pun menyebutkan Teddy sempat protes dan meminta Doddy menarik kembali sabu dari tangan Linda.

"Sehingga nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp 300 juta dan selanjutnya saksi Doddy meminta arahan kepada terdakwa terkait skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut bahwa pada awalnya terdakwa sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh saksi Doddy untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari saksi Linda Puji alias Anita," kata jaksa.

Permintaan Teddy itu pun tidak bisa dikabulkan Doddy. Sebab, menurut jaksa, 1 bungkus plastik yang berisi 1.000 gram sabu telah berhasil dijual Linda dan tidak mungkin ditarik kembali.[detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam