Akhir Drama Sidang Pembunuhan Yosua dan Daftar Lengkap Vonis Sambo dkk

 

POSAKTUAL.COM - Drama persidangan kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat sudah masuk ke babak akhir di tingkat pertama. Terakhir, yang dijatuhi hukuman adalah Hendra Kurniawan yang merupakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Dirangkum detikcom, Senin (27/2/2023), terdakwa yang pertama kali dibacakan vonisnya ialah Ferdy Sambo, disusul vonis untuk istri Sambo, Putri Candrawathi. Putusan Sambo dan Putri dibacakan pada Senin (13/2).

Kemudian, hari selanjutnya, Selasa (14/2), dibacakan vonisnya ialah Ferdy Sambo, disusul vonis untuk istri Sambo, Putri Candrawathi. Selanjutnya, Rabu (15/2) pun Richard Eliezer, yang juga merupakan mantan ajudan Sambo yang berperan menembak dada Yosua.
 
Pekan lalu, giliran anak buah Sambo yang mendengarkan putusan hakim. Ada enam orang yang divonis dalam kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, tepatnya di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2023.

Yang diputus terakhir adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sidang putusannya baru digelar Senin siang tadi (27/2).

Berikut ini daftar vonis Sambo dkk:

Perkara Pembunuhan Yosua
1. Vonis Mati Sambo
Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo dihukum mati.

"Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan... silakan berdiri," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2).

Setelah mantan jenderal bintang dua Polri itu berdiri, Wahyu lalu lanjut membacakan vonis untuk Sambo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap Wahyu membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Hakim menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Sambo. Hakim juga menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
 
2. Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui
Istri Sambo, Putri Candrawathi, juga dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopir dan ajudannya, Yosua. Sama seperti saat membacakan vonis untuk Sambo, hakim juga meminta Putri berdiri dari kursi pesakitan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambung dia.

Hakim menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita bohong pelecehan yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
  
3. Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga telah menjalani sidang vonis. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.

Hakim menyatakan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf. Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

Kuat tak terima dengan putusan tersebut. Dia menyatakan akan mengajukan banding. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
 
4. Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Ricky divonis 13 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," imbuhnya.

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.

Ricky menyatakan akan mengajukan banding karena merasa tidak berniat membunuh Yosua. Vonis tersebut juga lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Perintangan Penyidikan Kasus Obstruction of Justice

5. Arif Rachman Arifin
Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 10 bulan penjara. Arif dinyatakan bersalah terlibat dalam pemindahan isi DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ucap hakim di PN Jaksel, Kamis (23/2/).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuh hakim.

Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga menghukum Arif membayar pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan 3 bulan penjara.
 
6. Baiquni Wibowo
Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.

Hakim menyatakan Baiquni terbukti tanpa hak membuka hingga menyalin isi DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Hakim menyatakan Baiquni bukan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Yosua yang awalnya disebut tembak-menembak itu.
 
7. Irfan Widyanto
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis bersalah terlibat dalam perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menyatakan AKP Irfan Widyanto melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara," imbuhnya.

8. Chuck Putranto
Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto, juga divonis bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Chuck dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.

Perbuatan Chuck yang dianggap terbukti membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ialah menyimpan atau menguasai DVR CCTV kompleks Polri yang berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Padahal, Chuck bukan penyidik yang berwenang.

9. Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat memindahkan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, secara tanpa hak dan melanggar hukum.

Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya.

Agus dinyatakan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas. Padahal, AKP Irfan bukan anggotanya.

Hakim menyatakan Agus terbukti memerintahkan untuk memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hakim juga menyatakan tak ada alasan pemaaf dalam perbuatan Agus. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

10. Hendra Kurniawan
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, secara tanpa hak dan melanggar hukum.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya. Hendra juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam