POSAKTUAL.COM - Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menjadi saksi hari ini.
Pantauan detikcom di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023), sidang dimulai sekitar pukul 09.33 WIB. Sidang digelar di ruang sidang utama Kusumah Atmadja. Teddy hadir secara langsung dalam persidangan ini.
Berikut daftar saksi hari ini:
1. Dody Prawiranegara
2. Linda Pujiastuti
Kedua saksi tersebut juga berstatus terdakwa dalam kasus ini. Namun, kedua Dody dan Linda diadili secara terpisah dengan terdakwa Teddy Minahasa.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[detik]