POSAKTUAL.COM - Hakim Ari Muladi memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam vonis terhadap tiga terdakwa kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim Ari menilai tiga terdakwa itu harusnya dibebaskan.
Tiga terdakwa yang dimaksud ialah Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto. Sidang vonis ketiganya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
"Terhadap hasil musyawarah majelis hakim terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota 1 Ari Muladi dimana hakim anggota 1 berpendapat, bahwa terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum karena terdakwa terbukti akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi.
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim Ari menyatakan tiga terdakwa itu harus dibebaskan dalam perkara ini. Dalam pertimbangan untuk AKP Irfan misalnya, hakim Ari menilai unsur dengan sengaja menyebabkan terganggunya sistem elektronik CCTV kompleks Polri tidak terbukti.
Hakim Ari juga menyebut Irfan telah memberitahu nama, nomor ponsel hingga alamat kantornya kepada satpam kompleks sebelum pergantian DVR CCTV dilakukan. Hakim Ari juga menyebut Irfan menyuruh teknisi bernama Afung untuk mengganti DVR CCTV. Menurut hakim Ari, pergantian DVR CCTV oleh teknisi tidak menyebabkan kerusakan apapun pada perangkat elektronik tersebut.
"Oleh karenanya hakim anggota 1 berkesimpulan tidak ada niat jahat karena terganggunya sistem elektronik atau sistem elektronik yang tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar hakim.
Hakim Ari juga menyebut tidak ada kesamaan pikiran antara Irfan dengan Ferdy Sambo yang disebut ingin rekaman CCTV tersebut hilang. Belakangan diketahui, DVR CCTV itu ternyata berisi rekaman menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Momen dalam rekaman tersebut berbeda dengan cerita Sambo yang mengklaim baru tiba setelah Yosua tewas dalam tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer.
"Bahwa hanya saksi Ferdy Sambo yang mempunyai niat dan tujuan akan adanya penghilangan rekaman CCTV di kompleks Duren Tiga karena hanya saksi Ferdy Sambo yang berkepentingan akan hilangnya rekaman CCTV tersebut," ujar hakim.[detik]