POSAKTUAL.COM - Keruwetan masalah yang menyerang Yayasan Az-Zikra belum sepenuhnya menemukan titik terang. Kerabat Ustaz Arifin Ilham, Hanny Kristianto, kembali berniat menggugat.
Sebelumnya pria yang akrab disapa Koh Hanny itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk permohonan audit dana umat Yayasan Az-Zikra yang tak kunjung usai. Akan tetapi, gugatan itu dicabut.
Kini di tengah heboh kabar Umi Yuni, istri mendiang Ustaz Arifin Ilham menikah lagi, Koh Hanny berencana ingin kembali menggugat. Koh Hanny menegaskan dahulu dia mencabut gugatan karena mengikuti masukan para ulama untuk memberikan waktu kepada yayasan.
Akan tetapi, menurutnya saat ini bukan menyelesaikan permasalahan justru ada hal yang lebih tak masuk akal lagi terjadi di Az-Zikra.
video ko Hanny pihak sana bilang ko Hanny minta maaf karena menyebarkan hoax itu?
"Jadi seiring jalannya waktu, saya menggugat nggak jadi kan bukan nggak jadi sebetulnya. Saya memberikan waktu untuk mereka melakukan perbaikan dan audit, tapi semakin hari ini kita lihat bukan menjadi lebih baik bahkan membuat pelanggaran yang lebih lagi," kata Koh Hanny ditemui di kawasan Cibinong, Jawa Barat.
Salah satu yang membuat Koh Hanny tak habis pikir, putra ketiga mendiang Ustaz Arifin Ilham, Azka, disebut menjadi salah satu dewan pembina Yayasan Az-Zikra Gunung Sindur. Pada kenyataannya, Azka usianya belum genap 21 tahun.
"Malah yang namanya Azka jadi pembina. Ini notaris namanya Dian Marleni. Saya bingung sama notaris ini anak yang belum 21 tahun, belum cakap hukum dijadikan pembina," kata Koh Hanny.
"Istrinya (Ustaz Arifin Ilham yang jadi pembina di Yayasan Az-Zikra Gunung Sindur) cuma ini, ada Yuni Wahyuni Al-Waly, Muhammad Alvin Faiz dan Muhammad Azka Nazan. (Hanya) Tiga pembina, ibu dan anak," tegasnya.
Menurut Koh Hanny ini sangat keliru. Pembina yayasan harus dibicarakan bersama dengan tiga unsur lainnya yang mempunyai andil dalam yayasan.
"Yayasan nggak boleh begitu, harusnya ada yang disepakati para ulama yayasan. Itu ada tiga unsur,m yakni keluarga, ulama, dan donatur," tegas Koh Hanny.
"Nah ini tiga-tiganya (dewan pembina) keluarga. Di mana kok ini Agustus dibuatnya, kok malah kita kasih waktu, malah tidak ada audit, malah merubah susunan yayasan memasukan Azka Nazan, ini belum (berusia) 21 tahun dan belum cakap hukum nanti kita buktikan di pengadilan," sambungnya.
Koh Hanny berencana akan kembali menggugat dengan tujuan mendapat keputusan yang adil. Hanny Kristianto merasa yayasan ini cacat hukum.
"Kita kasih kesempatan, tapi bukan berubah malah menjadi keributan, terus terjadi tidak ada pertanggungjawaban, lalu ini melanggar hukum, cacat hukum. Saya akan gugat daripada ribut-ribut saja soal kekuasaan, semua yang namanya ada di akta ini tidak sah. Hari ini semua yang menjabat di Sindur yang mengaku sebagai pengurus, pembina, siapa pun itu Anda tidak sah," tukasnya.
Koh Hanny juga mempertanyakan mengapa kepengurusan Yayasan Az-Zikra Sentul dan Sindur dibedakan. Yayasan Az-Zikra dibuat bukan untuk yayasan keluarga,
"Harusnya jadi satu, nggak perlu dipecah. Terus ini bukan punya kita, bukan punya yayasan, ini semua miliknya Allah yang harus dirawat dengan baik.
Dimasukkannya Azka Nazam, putra ketiga Ustaz Arifin Ilham dan Umi Yuni sebagai pembina Yayasan Az-Zikra Gunung Sindur tidak tepat. Dia justru merasa kasihan dengan Azka.
"Berani mengangkat Azka sebagai pembina, kasihanlah ini Azka ini punya kelebihan, dia masih belum cukup umur harusnya tidak dimanfaatkan," tegas Koh Hanny.[detik]