Buntut Panjang Kasus Mario Dandy: Di-DO Kampus hingga Harta Ayah Dilirik KPK

 

POSAKTUAL.COM - Aksi brutal Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Critalino David Ozora (17) berbuntut panjang. Kasus ini membuat Mario Dandy dikeluarkan dari kampus hingga membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, kehilangan jabatan di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor, oleh Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, ini terjadi pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa bermula ketika saksi A menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. David kemudian menjawab dan mengabarkan bahwa dirinya sedang main ke rumah temannya, R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.

Mario Dandy bersama A dan saksi S lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Tersangka bersama A dan S mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Penganiayaan kemudian terjadi.

David pun mengalami luka berat akibat aksi brutal Mario Dandy itu. Polisi kemudian menetapkan Mario Dandy dan seorang bernama Shane sebagai tersangka penganiayaan.

Berikut buntut panjang aksi brutal Mario Dandy:

Mario Dandy Tersangka dan Ditahan

Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi memamerkan Mario Dandy Satriyo.

Kedua tangan Mario Dandy Satriyo tampak diborgol. Mario Dandy Satriyo (MDS) juga menggunakan baju tahanan setelah ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap David.

"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

David Korban Penganiayaan Koma

David yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy mengalami koma. David pun menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat pembengkakan di kepala.

"Sampai detik ini, kami sangat mengapresiasi ikhtiar dokter yang senantiasa bekerja keras untuk terus mengusahakan kepulihan ananda David. Saat ini dokter fokus untuk mengurangi pembengkakan di kepala ananda David," kata paman David, Rustam Hatalah, kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Terhitung sejak Jumat (24/3) sore, kondisi David sudah mulai membaik dan menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. David sudah mampu merespons suara dan gerak, serta tidak kejang.
 
Mario Dandy Di-Drop Out dari Kampus

Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan, Mario Dandy Satriyo (20). Prasetya Mulya memutuskan mengeluarkan mahasiswanya itu setelah kasus Cristalino David Ozora alias David (17) hingga koma mencuat.

Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi @prasmul, Jumat (24/2/2023). Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Mario dikeluarkan melalui keputusan dalam rapat pimpinan.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis pernyataan resmi tersebut.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," sambung pihak kampus.
 
Ayah Mario Dandy Dicopot dari Jabatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Pencopotan dari Rafael buntut kasus penganiayaan anaknya Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora alias David.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengatakan dasar pencopotan tersebut yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.

Sri Mulyani Perintahkan Harta Rafael Diperiksa

Rafael Alun Trisambodo disorot karena hartanya mencapai Rp 56 miliar buntut kendaraan mewah dipakai anaknya saat hendak melakukan penganiayaan terhadap David. Sri Mulyani pun meminta harta Rafael diperiksa.

"Saya ingin menyampaikan mengenai status Saudara RAP yang merupakan pejabat di lingkungan DJP, saya sudah menginstruksikan kepada inspektorat jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta Saudara RAT," katanya.

KPK Telusuri Harta Ayah Mario Dandy
KPK mengatakan pernah memeriksa LHKPN Rafael pada periode 2012-2019 dan 2020. KPK juga menyatakan telah melaporkan itu ke Kemenkeu. Hasil pemeriksaan LHKPN itu ialah ada indikasi tidak sesuainya profil Rafael selaku ASN dengan hartanya yang berjumlah Rp 56 miliar pada tahun 2021.

"Kami juga ingin jelaskan di pemberitaan ramai ada LHA (laporan hasil analisis) PPATK tahun 2012, tentu kami ingin sampaikan juga bahwa betul sejak tahun 2012 sampai 2019 dan di tahun 2020 kami telah lakukan analisis terhadap LHA PPATK tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ali mengatakan Rafael Alun selaku pemilik LHKPN juga pernah diklarifikasi pada 2019. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi kepada Rafael Alun itu juga telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan

Salah satu hal yang disorot dari LHKPN terbaru Rafael Alun perihal tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley dalam daftar aset yang dilaporkan. Kedua barang mewah itu diketahui dipakai oleh anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, yang kini juga menjadi tersangka penganiayaan.

"Tapi tentu di tahun 2023 kami akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terhadap harta benda di LHKPN termasuk yang belum dilaporkan tadi," katanya.

PPATK Temukan Transaksi Aneh Ayah Mario Dandy
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo bermasalah. Dia mengatakan harta Rafael sedang diaudit.

Mahfud mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengirimkan laporan transaksi Rafael ke KPK. Dia menyebut ada transaksi yang agak aneh ditemukan PPATK.

"Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja," ujar Mahfud, Jumat (24/2).

"Biar sekarang dibuka oleh KPK," sambungnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga ada perantara di balik transaksi aneh tersebut.

"Ya signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," kata Ivan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ayah Mario Dandy Mundur dari ASN Kemenkeu

Rafael Alun Trisambodo menyatakan akan mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Meski mundur, Rafael menyatakan tetap akan menjalani proses klarifikasi terkait LHKPN yang menjadi sorotan.

Rafael Alun Trisambodo merilis surat terbuka yang diterima detikcom, Jumat (24/2/2023). Surat terbuka bermeterai Rp 10 ribu itu menegaskan langkah pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN dan akan menjalani proses pengunduran diri dengan benar.

Rafael menegaskan tetap akan menjalani klarifikasi LHKPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku terhadap Mario Dandy, anaknya.

"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," ujarnya.
 
Perempuan A Pacar Mario Dandy Disanksi Sekolah

Pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta angkat bicara terkait perempuan inisial A alias AG (15), salah satu siswinya yang terseret kasus Mario Dandy Satriyo (20) penganiaya David (17). SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan tindakan kepada siswi A.

Berdasarkan pernyataan yang diperoleh, SMA Tarakanita 1 Jakarta mengakui perempuan A adalah AG, siswi kelas X di SMA tersebut. Berdasarkan aturan yang ada, pihak sekolah sudah menindak tegas A.

"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan," tulis keterangan tersebut.

Pengacara A telah buka suara dan menepis kliennya terlibat. Pengacara A menegaskan A telah memperingatkan Mario Dandy agar tidak melakukan hal yang tak diingatkan.

Rekan Mario Dandy Jadi Tersangka

Polisi juga menetapkan Shane (19) alias S sebagai tersangka di kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David hingga koma. Shane merupakan rekan Mario Dandy.

"Terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam.

Ade Ary mengatakan, berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti, Shane dinilai telah melakukan pembiaran kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.

Shane juga diduga mengompori Mario Dandy agar memukuli David. Hal itu disebut memicu Mario Dandy menjadi emosi berujung penganiayaan terhadap David. Shane juga telah ditahan.[detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam