Hakim Ini Nilai 3 Terdakwa Rusak CCTV Kasus Sambo Harus Dibebaskan

 

POSAKTUAL.COM - Perbedaan pendapat terjadi dalam putusan majelis hakim yang mengadili tiga terdakwa kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Satu anggota majelis hakim menilai tiga terdakwa, yakni AKP Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto harus dibebaskan.

Sidang putusan terhadap AKP Irfan, Baiquni dan Chuck digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). AKP Irfan menjadi terdakwa pertama yang diadili.

AKP Irfan, Baiquni dan Chuck pada akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Meski demikian, hakim anggota Ari Muladi menyatakan pendapat berbeda, yakni ketiganya harus dibebaskan karena tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan atau setidaknya dilepaskan karena perbuatan mereka terbukti namun bukan tindak pidana.

Berikut dissenting opinion yang terdapat dalam putusan tiga terdakwa tersebut:

Putusan AKP Irfan Widyanto

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto terbukti bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menyatakan AKP Irfan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara," imbuhnya.

Hakim menyatakan Irfan dengan sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Padahal, Irfan bukan penyidik perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua yang awalnya disebut tembak menembak itu. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irfan.

Ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini. Hakim Ari menilai Irfan harus dibebaskan karena perbuatannya bukan tindak pidana.

"Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu Ari Muladi," ujar ketua majelis hakim, Afrizal Hadi, dalam sidang vonis di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

"Di mana hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau dilepaskan karena terbukti tapi bukan tindak pidana," sambungnya.

Ada sejumlah pertimbangan Ari sehingga menyatakan harusnya Irfan dibebaskan. Antara lain, tidak terbukti unsur sengaja mengganti DVR CCTV untuk membuat terganggunya sistem elektronik.

"Hakim anggota satu berkesimpulan tidak ada niat jahat," ujar Afrizal.

Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo terbukti bersalah. Hakim menyatakan Baiquni bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.

Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Baiquni terbukti tanpa hak membuka hingga menyalin isi DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Hakim menyatakan Baiquni bukan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Yosua yang awalnya disebut tembak-menembak itu.

"Hanya Terdakwa yang telah mengakses DVR tersebut sebelum diserahkan kepada penyidik. dan ketika diserahkan kepada penyidik DVR tersebut tidak dapat diakses penyidik Jakarta Selatan dan menanyakan password DVR tersebut ke saksi Chuck Putranto, yang kemudian pada akhirnya diserahkan ke laboratorium forensik," ucap hakim.

"Hanya Terdakwa yang faktanya sempat membuka DVR tersebut. Menimbang berdasarkan fakta tersebut, maka unsur melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya telah terbukti secara sah dan meyakinkan," sambung hakim.

Hakim Ari kembali menyatakan dissenting opinion terhadap vonis Baiquni. Hakim Ari menyatakan Baiquni harusnya dibebaskan.

"Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu Ari Muladi," ujar ketua majelis hakim, Afrizal.

Hakim Afrizal mengatakan hakim Ari menilai Baiquni seharusnya dibebaskan karena unsur-unsur dalam dakwaan tidak terbukti. Hakim mengatakan m hakim Ari berpendapat bila itu tidak bisa dilakukan maka setidak-tidaknya Baiquni harus dilepaskan karena perbuatannya bukan tindak pidana.

Ada sejumlah pertimbangan hakim Ari sehingga menyatakan seharusnya Baiquni dibebaskan. Pertimbangan itu antara lain tidak terbukti unsur sengaja bahwa menyalin rekaman DVR CCTV tidak menyebabkan rusaknya DVR CCTV.

"Hakim anggota 1 berkesimpulan bahwa dalam diri terdakwa tidak ada niat jahat berupa terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Vonis Chuck Putranto

Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto, terbukti bersalah. Hakim menyatakan Chuck bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.

Chuck dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Perbuatan Chuck yang dianggap terbukti membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ialah menyimpan atau menguasai DVR CCTV kompleks Polri yang berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Padahal, Chuck bukan penyidik yang berwenang.

Hakim Ari lagi-lagi menyatakan beda pendapat. Dia menilai Chuck harus dibebaskan.

"Terhadap hasil musyawarah majelis hakim terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion, antara hakim anggota 1 Ari Muladi di mana hakim anggota 1 berpendapat, bahwa terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau dilepaskan dari tuntutan hukum karena terdakwa terbukti akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujar hakim.

Hakim Ari menyatakan Chuck hanya melaksanakan perintah dari Agus Nurpatria yang kala itu menjabat Kaden A Paminal. Hakim Ari juga menyatakan hanya Ferdy Sambo yang memiliki niat agar rekaman CCTV itu dirusak.[detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam