POSAKTUAL.COM - Jhon LBF atau pemilik nama Henry Kurnia Adhi Sutikno diduga terjerat kasus penipuan melalui PT Lima Sekawan (Hive Five) terhadap sebuah perusahaan dengan total kerugian Rp1,8 Miliar.
Arif Edison selaku kuasa hukum dari penggugat, PT Adhidarma Ekaprana, memaparkan kronologi atas kasus penipuan yang dilakukan oleh pengusaha sukses yang viral, Jhon LBF.
Pada mulanya sang klien memberikan bayaran senilai Rp800 juta saat memiliki perjanjian dengan Jhon LBF terkait dengan penanganan kasus hukum.
Namun, tak lama dari kesepakatan tersebut, Jhon LBF diketahui tidak memiliki kompetensi hukum sehingga merugikan kliennya sebesar Rp800 juta.
Menurut Arif, pada 2022 lalu, Jhon LBF sama sekali tidak melakukan tugas yang sesuai dalam perjanjian. Baik berupa laporan akuntansi, laporan keuangan dan audit maupun pajak.
"Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak," tutur Arif melalui keterangan resminya yang dikutip dari Suara.com pada Minggu (19/2/2023).
"Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar 600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain," sambungnya.
Jadi, ia menyadari bahwa PT Lima Sekawan itu, bukan milik Jhon LBF tetapi atas nama Cindy Kurniawan, dan hal tersebut telah diklarifikasi.
"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," tegas Arif.
Arif menyampaikan, bahwa Jhon LBF tidak pernah memiliki bukti bayar beli sahamnya. Terlebih, hanya dengan modal Rp100 juta sangat tidak mungkin untuk membuka cabang di 10 menara di Jakarta hanya dalam kurun waktu 1 tahun.
"Jadi, benar-benar dari masyarakat dibohongin, negara dibohongi, dirugikan juga pajak ibu Sri Mulyani dan terlebih kami (PT Adhidarma Ekaprana) yang masih pengusaha kecil," ucapnya.
Kuasa hukum menggugat, pengusaha Jhon LBF dengan total kerugian Rp1,8 miliar sekaligus dengan penipuan yang melibatkan Hive Five.
"Kerugian Rp1,8 miliar dan kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta selatan 28 Januari 2023 semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman," tandasnya.
Sumber: suara