KemenPPPA Pastikan Hak Anak di Kasus Mario Dendy Terjamin

 

POSAKTUAL.COM - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementrian Pemberdayaaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA), Nahar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan sore ini. Nahar mengatakan pihaknya ingin memastikan proses penanganan hukum kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Kami datang ke Polres Jaksel ini tentu ingin memastikan bahwa proses penanganannya sudah dilaksanakan dengan baik karena ini ada kaitannya dengan kasus di mana melibatkan anak, maka kami dari Deputi Kementerian Khusus Anak ingin memastikan bahwa proses pelaksanaannya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Nahar kepada wartawan di Polres Jaksel, Sabtu (25/2/2023).
 
Nahar memberikan dua pesan kepada penydik Polres Jaksel yang menangani kasus penganiayaan tersebut. Salah satu pesan itu adalah agar penyidik memastikan pemenuhan hak korban, David yang masih dalam kategori usia anak.

"Oleh karena itu kami berpesan kepada Pak Kapolres untuk melakukan pengembangan dengan sebaik-baiknya dan diharapkan hasilnya nanti akan baik, dan tentu melalui koordinasi sebagai tugas utama kami dalam penanganan kasus khususnya kasus anak. Maka kami juga ingin memastikan bahwa dua hal ya, satu, proses penegakan hukumnya bisa dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, lalu kemudian karena ini korbannya adalah usia 17 tahun dan itu masuk kategori anak maka pemenuhan hak korbannya juga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
 
Dia berharap penyidik tak melupakan setiap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yang masih dalam kategori di bawah umur. Menurutnya, penanganan kasus penganiayaan itu harus dilakukan dengan cermat.

"Kita berharap untuk tidak terlalu terburu-buru, diproses dengan cermat, jangan sampai misalnya terkait dengan perlindungan anaknya ada yang, proses misalnya penanganan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dipastikan betul bahwa dalam pemeriksaan itu kan ada hak-hak di mana misalnya anak perlu sebagai saksi misalnya didampingi oleh penasehat hukum. Lalu kemudian diproses melalui tahapan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, oleh karena itu pemeriksaan ini juga harus memenuhi syarat itu. Oleh karena itu kami mengingatkan bahwa ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kita berharap cepat bisa diberikan kesimpulan lalu kemudian bisa diproses lebih lanjut," ujarnya.

"Kami mengingatkan penyidik untuk melaksanakan tugas ini dengan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan proses sesuai dengan prosedur dan menyimpulkan dengan tepat, karena ini tidak hanya berkaitan dengan bahwa bisa ditarik dari sisi KUHP saja, tapi ada UU Perlindungan Anak," imbuhnya.
 
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan David. Polisi membeberkan Mario Dandy menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali. Mario Dandy juga memukul kepala David berkali-kali.

Sementara itu, tersangka Shane berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane telah mengakui dirinya menerima ajakan Mario Dandy yang berniat menganiaya David.
 
Tindakan penganiayaan ini dipicu emosi Mario Dandy yang mendapat aduan perbuatan tak baik dilakukan David terhadap pacarnya yang berinisial A. David sendiri merupakan mantan kekasih perempuan A.

Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan kasus penganiayaan ini. Perempuan A pun turut diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, karena saat kejadian, dirinya berada di lokasi.

sumber: detik

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam