Mario Dandy dan Shane Sama-sama Terancam 5 Tahun Bui, Ini Pasalnya

 

POSAKTUAL.COM - Anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, David (17). Mario Dandy Terancam hukuman 5 tahun penjara.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary dalam jumpa pers din kantornya, Rabu (22/2/2023).
 
Polisi juga menetapkan teman Mario Dandy, Shane alias S alias SLRL (19) sebagai tersangka. Shane juga terancam 5 tahun penjara.

"Kami telah menetapkan tersangka S dengan menerapkan pasal persangkaannya adalah Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Adapun Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi:

Pasal 76C

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak

Sedangkan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 berbunyi:

Pasal 80

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dengan demikian, berdasarkan pasal tersebut, Shane terancam pidana 5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan berat. 

Peran Mario Dandy dan Shane
Penganiayaan terhadap David bermula saat Mario Dandy Satrio (MDS) mendatangi korban setelah menerima informasi dari temannya berinisial A, yang disebut-sebut mantan pacar David.
"Berawal adanya info dari Saudari A, kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD)," kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan Mario kemudian mendatangi David yang sedang bermain di rumah R di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Dia menuturkan Mario dan David terlibat perdebatan sebelum terjadi penganiayaan.

"Kemudian, setelah MD bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap Saudara D," tuturnya.
 
Dalam posisi tengkurap, David ditendang dan diinjak kepalanya oleh Mario Dandy. Tak hanya itu, Mario Dandy juga memukul perut korban.

Sementara itu, Ade menjelaskan Shane diduga melakukan pembiaran saat penganiayaan berat dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Dia memastikan sudah ada dua alat bukti yang membuktikan hal itu.

"Karena Tersangka S berdasarkan 2 alat bukti dan barang bukti yang sudah kami sita diduga atau disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak berdasarkan kronologis yang sudah kami sampaikan tadi," ucapnya.[detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam