POSAKTUAL.COM - Sertu Andri, seorang anggota TNI AD yang berdinas di Kodim 0810 Nganjuk, marah-marah di kantor Inspektorat Kabupaten Magetan, Jumat (17/3) viral di media sosial.
Dalam video yang berdurasi 2.51 menit tersebut, nampak Sertu Andri warga Kecamatan Parang, Magetan, marah-marah sambil melempari istrinya YN dengan buku yang ia bawa. Kemarahan oknum anggota TNI ini bukan tanpa sebab.
Dirinya mengaku emosi dan jengkel laporan perselingkuhan antara Sucipto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat dengan istrinya sejak bulan Desember 2022 hingga sekarang tak kunjung ditanggapi.
Padahal pelapor telah membawa bukti perselingkuhan disertai pengakuan dari istri. Tuntutan pelapor adalah memberikan efek jera kepada ASN yang bersangkutan untuk diberikan sanski sesuai kode etik ASN.
Terlebih, selama pelaporan tersebut Sertu Andri juga telah berulang kali berusaha mempertemukan istrinya dengan Sucipto, yang merupakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Magetan, untuk menanyakan kebenaran perselingkuhan mereka namun juga tak ditanggapi.
“Kedatangan saya kesini untuk mengklarifikasi, terkait tindak lanjut laporan saya, yakni perselingkuhan istri saya dengan Kepala Disperindag Magetan yang selama ini sudah saya lakukan sesuai prosedur karena saya menghormati instansi di Magetan ini, namun sampai saat ini belum ditanggapi,” kata Andri.
Menurutnya, upaya penyelesaian kasus yang melibatkan salah satu ASN dan merupakan pejabat instansi yang seharusnya dilakukan atau ditangani oleh pemangku kebijakan atau Bupati Magetan, masih dirasa belum memuaskan. Bahkan semua bukti perselingkuhan keduanya, dan juga pengakuan dari YN istri pelapor juga sudah diberikan kepada Kantor Inspektorat Kabupaten Magetan.
“Untuk bukti pertama adalah face to face mereka berdua telah mengakui bahwa istri saya sebagai anggota Persit dan dia (Sucipto) sebagai ASN, saya juga telah melakukan berbagai upaya komunikasi mengundang keduanya untuk memberikan klarifikasi perselingkuhan mereka tapi juga tak di respon,” imbuhnya.
“Saya juga telah beberapa kali menghimbau keduanya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, tapi apa hasilnya mereka tetap mengulangi,” cetusnya.
Terpisah, Sucipto, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Magetan sebagai terlapor telah menyelingkuhi YN mengaku tidak pernah melakukan perselingkuhan seperti apa yang dituduhkan suaminya.
“Jadi saya tidak melakukan itu, monggo kalau beliau memiliki bukti laporkan saja, negara kita kan negara hukum silahkan bawa bukti yang dimiliki ke pihak kepolisian,” tandas Sucipto.
Sucipto juga mengatakan bahwa keduanya merupakan tetangga, istri Sucipto dan YN sendiri kenal dan sering berkomunikasi, sehingga hubungan YN dan keluarga sangat baik. “Bukan saya saja, istri saya juga kenal dengan istri beliau, bahkan kita itu seperti keluarga, tapi ya monggo silahkan saja kalau menuduh saya seperti itu (selingkuh) laporkan saja ke polisi,” pungkas Sucipto.
Bahkan pelapor diketahui juga telah melapor dugaan perselingkuhan tersebut ke polisi, namun mungkin karena belum cukup bukti kasus tersebut belum bisa diungkap. Sementara itu pihak inspektorat Kabupaten Magetan mengaku telah menerima aduan dari pelapor akhir bukan Desember tahun 2022 kemarin.
Pihaknya sudah membentuk tim guna menanggapi laporan tersebut dengan mengumpulkan saksi dan bukti-bukti lengkap, termasuk bukti dari pelapor yang hingga kini belum juga diberikan.
Sumber: tvOne