Terancam 12 Tahun Penjara, AG Resmi Jadi Terdakwa, Netizen Sambut Keadilan untuk David

 

POSAKTUAL.COM - Pacar Mario Dandy, AG ditetapkan menjadi terdakwa setelah menjalani sidang dakwaan pada Rabu, 29 Maret 2023 di PN Jakarta Selatan.

AG didakwa merencakan penganiaan terhadap David Ozora, ia pun terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun," terang kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini, kepada media, Jumat (31/03/2023).
 
Sementara pihak keluarga David Ozora tetap menolak diversi dan melanjutkan kasus kepersidangan.
 
Menurut netizen dakwaan terhadap AG sudah menjadi keadilan yang seharusnya didapat oleh David sebagai korban.

"Alhamdulillah keadilan buat David wlwpun smpe skrg David berjuang untuk hidup ga tega lihat kondisi David skrg akibat ulah si AG dandy sama shane," tulis netizen diakun Instagram Lambe Turah.
 
Status AG sebelumnya sudah ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Sumber: suara

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam