Prada MW Kabur Usai Tabrak Pasangan Suami Istri hingga Sekarat di Bekasi


POSAKTUAL.COM - Seorang oknum TNI yakni Prada MW tabrak pasangan suami istri di di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi. Akibatnya Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya II/Cijantung resmi menetapkan Prada MW sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan Sonder Simbolon dan Tiurmaida. 

Hal itu disampaikan Komandan Denpom Jaya II/Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana saat jumpa pers di Markas Denpom Jaya II/Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023). "Prada MW, kami jerat 3 pasal, yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 531 KUHP. 

Tersangka lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," katanya. Ancaman hukumannya, kata dia, maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta. 

Sementara itu, Danpomdam Jaya menjelaskan, selain akan dihukum secara pidana, Prada MW juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan. 

“Kemungkinan yang bersangkutan akan menjalani sanksi hukum tambahan, setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik," kata Irsyad. Terkait potensi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Irsyad tidak secara menjelaskan secara rinci karena hal itu tergantung dengan pertimbangan hakim saat memutus perkara tersebut.

 "Hakim yang memutuskan, kalau ditanya apakah ada hukuman tambahan seperti pemecatan dan lain-lain itu kita lihat di putusan pengadilan," ujarnya. 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5) sekitar pukul 07.30 WIB ketika Prada MW yang menggunakan mobil Nissan X-trail mengantar sekolah putri Danbrig 14 (Letkol Inf Mario Kristian Noya) di SD Strada. Ketika akan kembali ke kediaman Danbrig 14 di Perum The Grandika Cibubur, kurang lebih 300 meter dari sekolah terjadi kecelakaan.  

Kendaraan yang dikemudikan Prada MW menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Sonder Simbolon berboncengan dengan istrinya Tiurmaida dari arah berlawanan. Kedua korban meninggal di tempat kejadian

Sumber: suara

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam