POSAKTUAL.COM - Robert Herison (22), pegawai pabrik kelapa sawit di Bengkalis, Riau yang mengalungkan bendera merah putih ke anjing ditetapkan tersangka. Setelah jadi tersangka, dia langsung ditahan.
"Kemarin sekitar 13.40 WIB pelaku RH menyerahkan diri ke Polsek Pinggir didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Wawan S. Dia menyerahkan diri dikarenakan sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, Sabtu (12/8/2023).
Setelah menyerahkan diri, pelaku diperiksa intensif. Termasuk saksi hingga saksi ahli juga dimintai keterangan terkait perbuatan pelaku.
"Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke penyidikan. Setelah itu dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka," kata Firman.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sebelumnya Kapolres Bengkalis AKBP Bimo menyebut pelaku awalnya membeli empat bendera pada 9 Agustus. Bendera berukuran kecil itu dia beli untuk dipasang di kendaraan.
"Pelaku membeli empat bendera merah putih ukuran kecil untuk dipasang di kendaraan pelaku. Dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI," kata Bimo, Kamis (11/8).
Setelah sampai di pabrik kelapa sawit atau PKS, bendera yang bisa dipasangkan di motor hanya satu. Sisa tiga bendera lainnya tidak dipasangkan.
Namun, saat di luar pelaku melihat anjing perusahaan yang biasa ada di kantor. Anjing ini juga biasa diajak main oleh pelaku.
"Kemudian pelaku memasang sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan untuk memeriahkan hari kemerdekaan," kata Bimo.
Selanjutnya pada Kamis 10 Agustus sekitar pukul 11.00 WIB salah seorang pegawai melihat ada bendera terpasang di leher anjing. Pegawai tersebut bertanya siapa yang memasang dan pelaku mengaku memasangkan bendera tersebut.
"Saat diminta untuk membuka bendera yang terpasang di leher anjing tersebut pelaku tidak mau. Pelaku menjawab 'biar saja kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Bimo.
Saat itulah terjadi perdebatan hingga akhirnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pinggir. Pelaku sendiri tercatat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera (SAS).[detik]