[POSAKTUAL.COM] Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan hasil dari rapat kabinet bersama Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tentang pengetatan arus barang impor. Salah satunya tentang pengawasan barang impor yang akan dikembalikan lagi dari post border ke border.
Diketahui, pengawasan border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean. Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.
"Untuk mengurangi banjirnya barang-barang impor itu, maka sekali lagi kita harus benahi tata niaganya. Kalau selama ini melalui post border saja, banyak pelanggaran yang terjadi, sehingga (akan) dikembalikan lagi ke border," ujar Zulhas di Kantor Kemendag, Jumat (6/10/2023).
Zulhas menjelaskan barang impor yang akan dikembalikan pengawasannya ke border ialah barang-barang konsumsi.
"Barang konsumsi misalnya pakaian, mainan, kosmetik, alas kaki, tas, obat-obatan dan lain-lain. Jadi dulu post border sekarang kembali ke border, tentu nanti akan pakai PI (Persetujuan Impor) dan survei dari negara asal," ujar Zulhas.
"Nanti aturan-aturan Permedag, Permentan, Permenkeu, Permenkes, Permendagri, (yang berhubungan dengan post border) itu 2 minggu harus direvisi. Putusan rapat kabinet tadi. Diubah, disesuaikan. Ada Permedag yang ngatur pos border," imbuh dia.
Lebih lanjut Mendag yang juga Ketua Umum PAN tersebut mengatakan pemerintah juga akan memperketat produk-produk ilegal yang tengah membanjiri Indonesia.
"Kita harus perketat pengawasan terhadap produk-produk ilegal yang selama ini banyak membanjiri, seperti kita kemarin membakar pakaian bekas. Kerja sama dengan APH (aparat penegak hukum), satgas, untuk kita tindak tegas," ujar Zulhas.
Selain itu, kata Zulhas, hasil rapat kabinet juga membahas tentang penghapusan fasilitas kawasan berikat berupa pajak.
"Berikutnya (yang dibahas tadi soal) kawasan berikat, bahan baku masuk ke sini untuk tujuan ekspor. Karena sekarang (perdagangan) dunia sepi, buatnya di Indonesia, maka boleh separuh masuk ke Indonesia, dengan catatan fasilitas kawasan berikatnya ditiadakan, dan dia harus membayar pajak impor sebagaimana barang impor lainnya," ujar Zulhas.[detik]