Sufmi Dasco Membantah Keras Dugaan Keterlibatan dalam Pusaran Tambang Nikel di Sultra

Table of Contents
Sufmi Dasco Membantah Keras Dugaan Keterlibatan dalam Pusaran Tambang Nikel di Sultra

POSAKTUAL.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah adanya dugaan keterlibatannya dalam pusaran tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Memang nggak main, tambangnya di mana kita nggak tahu," tegas Dasco, Minggu (14/9/2025).

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sultra, La Ode Hidayat, mengungkap adanya dugaan keterlibatan Dasco dalam aktivitas pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Ketua DPRD Sultra, sejumlah anggota DPRD Sultra, Wakil Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, dan Danrem 143/HO usai aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra pada Selasa (2/9/2025).

"Laiknya ada anggota DPRD Gerindra, lima orang. Cobalah bersihkan dulu tambang ilegal di Kabaena. Harapan kami teman-teman Gerindra bisa bersikap, karena ujung-ujungnya nanti yang kena Presiden Prabowo. Kita sama-sama cinta dengan Prabowo," kata La Ode.

Ia menambahkan, informasi aktivitas tambang PT TMS justru mengemuka di tengah gejolak sosial yang sedang berlangsung di Sultra.

"Beberapa hari ini ada aksi demonstrasi. Tiba-tiba ada kabar soal pengapalan nikel dari TMS. Saya bukan menuduh, tapi saya ingin mengungkapkan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, La Ode menyebut ada dugaan nama Wakil Ketua DPR RI turut dikaitkan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

"Informasi ini bahkan hampir sama dengan data intelijen. Kuota PT TMS disebut mencapai 2,150.000 metrik ton pada 2025," bebernya.

ASR Sultra berencana mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pusat dengan melayangkan surat kepada DPP Partai Gerindra. "Sampaikan kepada Sufmi Dasco, jangan main-main soal tambang ilegal di Sultra.

Pulau Kabaena ini punya perlindungan hukum, sudah ada UU Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang eksploitasi tambang di pulau kecil, diperkuat putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023," tegas La Ode.

Ia juga menyoroti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023 yang menyatakan PT TMS dan PT Bintang Delapan Tujuh Abadi terbukti menambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektar.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut menguatkan adanya aktivitas pertambangan di luar izin yang diberikan.

"Dalam waktu dekat, kami akan membentuk pansus rakyat dan meninjau langsung lokasi tambang di Kabaena. Kami juga meminta dukungan keamanan dari Danrem dan Kapolda," tutup La Ode.



IKUTI KAMI DI GRUP WHATSAPP : POSAKTUAL
IKUTI KAMI DI GRUP TELEGRAM : POSAKTUAL