Kasasi Kandas, Eks Menpora Imam Nahrawi Tetap Divonis 7 Tahun Penjara

 Kasasi Kandas, Eks Menpora Imam Nahrawi Tetap Divonis 7 Tahun Penjara 

POSAKTUAL.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Alhasil, Imam tetap harus menjalani hukuman 7 tahun penjara karena kasus suap dana terkait dana hibah KONI.

"Terdakwa tolak. JPU tolak perbaikan," demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Selasa (16/3/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap. Putusan itu diketok pada Senin (15/3) kemarin dengan panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

MA memperbaiki sepanjang uang pengganti, pidana pengganti denda, pidana pengganti uang pengganti dan lamanya pencabutan hak utk dipilih.

Sebagaimana diketahui, di tingkat pertama Imam Nahrawi dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.

Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukan politikus PKB itu juga ditolak hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Imam Nahrawi dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Imam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Meski sudah divonis, Imam Nahrawi tetap tak mengakui menerima suap dan gratifikasi. Imam malah meminta aliran dana Rp 11,5 dari KONI ditelusuri sampai tuntas.

"Mohon izin, melanjutkan pengusutan Rp 11,5 miliar, kami mohon Yang Mulia ini tidak dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar ke akar-akarnya. Karena demi Allah saya tidak menerima Rp 11,5 miliar," kata Imam menanggapi putusan hakim lewat sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6). Putusan PN Jakpus dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta beberapa pekan setelahnya.(detik)

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam