Tagih Utang Via Dinding Facebook, Emak-emak di Sulsel Dibui 1 Bulan

Palu Hakim Ilustrasi 

POSAKTUAL.COM - Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulel) menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada emak-emak berinisial C (37) karena menagih utang lewat dinding Facebook (FB). Majelis hakim menyatakan C melakukan kejahatan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu tertuang dalam putusan PN Enrekang yang dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Jumat (19/3/2021). Kasus bermula saat C menagih utang kepada Y secara kekeluargaan pada Desember 2019. Tapi cara itu tidak membuahkan hasil.

Akhirnya C menulis di dinding akun FB Y:

"Kapan bayar utang piutang. Cuma yang bermuka beton yang tidak merasa"

Y Tidak terima dan merasa nama baiknya tercemar karena merasa tidak punya utang kepada C. Langkah hukum dilakukan Y ke kepolisian. C akhirnya diproses secara hukum dan diadili di PN Enrekang.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik' sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda sejumlah Rp 2 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata majelis yang diketuai Pungky Wibowo dengan anggota majelis Bagus Priyo Prasojo dan Zulkifli Rahman.

Majelis menilai hukuman percobaan tidak tepat diterapkan kepada C. Sebab hukuman penjara dinilai sudah sesuai dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa.

"Terutama dihubungkan dengan aspek keadilan di dalam kerangka pembinaan kesadaran hukum masyarakat maupun Terdakwa sendiri," ujar majelis hakim.
 
Alasan yang memberatkan yaitu perbuatan C mengakibatkan rasa malu bagi Y dan terhina serta dicemarkan nama baiknya. Padahal tidak ada hubungan utang-piutang antara Terdakwa dan Y. Selain itu, tidak ada perdamaian antara Terdakwa dan Y.

"Keadaan yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum," ucap majelis.

Pengakuan C

Di persidangan, terdakwa menyatakan sebagai berikut:

Sebelum membuat postingan tersebut, Terdakwa pernah datang ke rumah Y bersama suaminya dengan tujuan untuk menagih pengembalian dana proyek pembangunan rumah yang dikerjakan oleh suami Y. Namun pada saat itu Ysedang tidak berada di rumah,.

C merasa tidak senang dengan respons Y yang tidak memperdulikan niatan baik C untuk menyelesaikan masalah utang-piutang secara kekeluargaan namun malah tidak dipedulikan, sehingga Terdakwa membuat postingan tersebut;
 
Utang yang dimaksud oleh Terdakwa adalah sisa pembangunan rumah sejumlah Rp 130 juta. Y tidak punya utang kepada Terdakwa, yang punya utang adalah saksi M kepada Terdakwa dan sisa utangnya sebanyak kurang lebih Rp 80 juta. M pada tahun 2016 hingga 2017 telah 4 kali meminjam uang kepada Terdakwa untuk menyelesaikan pembangunan rumahnya.

Terdakwa membuat postingan di media sosial Facebook tersebut dalam keadaan emosi dan hingga sekarang postingan tersebut masih ada di akun media social Facebook Terdakwa;

Postingan Terdakwa tersebut dapat dilihat dan diketahui oleh orang banyak karena diposting di media social Facebook dengan menandai akun Facebook milik Y.

Pengakuan Y di Persidangan

Di persidangan, Y sebagai pelapor memberikan keterangan:

Postingan Terdakwa tersebut dapat dilihat dan diketahui oleh orang banyak karena diposting di media social Facebook dengan menandai akun Facebook milik Y.

Bahwa sepengetahuan Saksi Korban, Saksi Korban dan keluarga Saksi Korban tidak memiliki urusan dengan Terdakwa, terutama mengenai utang-piutang namun suami Saksi pernah memiliki urusan proyek pembangunan rumah M.

Terdakwa pernah datang ke rumah Saksi Korban bersama suaminya dan M dengan tujuan untuk menagih pengembalian dana proyek pembangunan rumah yang dikerjakan oleh suami Y untuk menagih utang. Namun pada saat itu Saksi Korban sedang tidak berada di rumah.
 
Bahwa suami Saksi Korban menceritakan kepada Saksi Korban mengenai Terdakwa datang meminta pengembalian sisa dana proyek pembangunan rumah saksi S kepada suami Saksi Korban.

Korban merasa Terdakwa ingin menyinggung dan mempermalukan Y terkait masalah penagihan pengembalian dana proyek rumah M.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban merasa sangat terganggu dan malu terhadap keluarga dan teman yang mengetahui dan melihat postingan Terdakwa tersebut.

Bahwa isi postingan tersebut adalah konten video dan menagih utang kepada Saksi Korban. Bahwa antara Saksi Korban dan Terdakwa tidak ada perdamaian. [detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam