POSAKTUAL.COM - Babak baru dari ‘drama berdarah’ polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J kembali mengemuka.
Ini setelah Kamaruddin Simanjutan, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J angkat bicara. Ia pun menyertakan beberapa bukti yang cukup mencengangkan.
Di depan awak media, saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022 Kamaruddin Simanjutan mengungkapkan beberapa hal terkait kejanggalan tewasnya Brigadir J yang bisa menjadi petunjuk.
Salah satu bukti tersebut yakni surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan.
Surat tersebut tertulis pada tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.
Sejalan dengan penegasannya, Kamaruddin Simanjutan Cs telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Senin terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.
Laporan tersebut terkait dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ini sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3).
“Tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutan, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.
Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah.
Surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.
Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin.
Kejanggalan di Tubuh Brigadir J:
Tubuh Briagdir J ditemukan beberapa sayatan
Sejumlah luka tembak
Beberapa luka memar
Pergeseran rahang
Luka di bahu
Luka sayatan di kaki
Luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal
Telinga bengkak
Luka di jari-jari
Bagian kanan dan kiri perut membiru
Luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk
Luka menganga di bahu
Luka di bawah dagu
Luka di bawah ketiak.
“Kalau di dokumen elektronik ini (luka-luka) terlihat jelas,” kata Kamaruddin memperlihatkan dokumentasi luka-luka di butuh Brigadir J.
Kamaruddin juga mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Diduga pula locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di 2 lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Jadi alternatif pertama locus delicti-nya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, adapun pihak yang terlapor masih dalam penyelidikan.
Alasan keluarga tidak menjadikan Bharada E sebagai pelapor karena dugaan luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri.
Diperkirakan dilakukan oleh lebih dari 2 orang, ada yang berperan sebagai penembak, pemukul dan melukai dengan senjata tajan,
“Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana,” jelas Kamaruddin. [disway]