Kabar Bahagia Bagi Kamu yang Lagi Utang Ke Negara, Kenapa Memangnya?

Kabar Bahagia Bagi Kamu yang Lagi Utang Ke Negara, Kenapa Memangnya? 

POSAKTUAL.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan memberikan keringanan kepada 36.283 debitur yang selama ini memiliki utang ke negara. Keringanan tersebut akan diberikan melalui crash program.

Pelaksanaan crash program ini sudah ada dalam UU APBN Tahun 2021 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme crash program tahun anggaran 2021.

“Jumlahnya tidak sedikit, dan hari ini kita akan ikuti beberapa pikiran untuk urus piutang yang outstanding ini,” kata Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dalam acara media briefing DJKN yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (26/2/2021).
 
Isa mengatakan crash program hanya bisa diikuti oleh para debitur yang memiliki utang ke negara atau piutang dengan jumlah kecil.

“Kita keluarkan terobosan untuk mereka yang piutangnya tidak besar, tapi buat kita bikin gemes, kenapa bikin gemes karena ada beberapa yang sudah lama, lebih dari setahun belum selesai juga. Kita buat terobosan, semoga membantu, dan untuk memenuhi kewajibannya kepada negara,” katanya.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN, Lukman Effendi mengatakan nilai piutang dari 36.283 debitur sebesar Rp 1,17 triliun. Program ini berlaku mulai saat ini hingga akhir Desember 2021.
 
Lukman mengatakan, crash program untuk para debitur akan diberikan dua pilihan yaitu keringanan dan moratorium. Adapun objek yang menerima program ini adalah debitur UMKM yang nilainya di bawah Rp 5 miliar, debitur KPR RS/RSS sampai dengan Rp 100 juta, dan debitur lainnya yang sampai dengan Rp 1 miliar.

“Kita ingin selesaikan piutang negara yang lama, lalu ingin membereskan tata kelola piutang negara, kemudian kita fokus kepada debitur yang beritikad baik,” kata Lukman.

Mengenai crash program ini, kata Lukman terdapat lima prinsip, yaitu hanya diberikan kepada objek yang ditetapkan, kemudian harus jelas komposisi pokok, bunga, denda, dan ongkos. Kemudian pembedaan tarif antara yang disertai barang jaminan berupa tanah dan bangunan dengan yang tidak.

Selanjutnya, adalah mengenai piutang dalam valas akan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada tanggal surat persetujuan. Terakhir, bagi penanggung utang yang telah menyelesaikan pokok utang sampai dengan 31 Desember 2020 dapat diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos.

Sementara untuk yang mendapat moratorium, dikatakan Lukman adalah objeknya merupakan piutang yang macet karena pandemi COVID-19. Bentuk moratoriumnya pun berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang, penundaan paksa badan.

"Kita tidak melakukan penagihan selama moratorium, jangka waktunya sampai dengan status bencana nasional COVID-19 dicabut," kata Lukman.

Namun demikian, dikatakan Lukman, dalam crash program juga tidak semua piutang negara bisa mendapat keringanan dan moratorium. Piutang yang masuk dalam kategori pengecualian adalah piutang tuntutan ganti rugi, piutang yang berasal dari bank dalam likuidasi. Selanjutnya, piutang ikatan dinas, dan piutang dengan jaminan berupa asuransi surety bond, atau bank garansi.

"Kalau alurnya simpel, yang penting syarat terpenuhi. Jadi debitur yang ikut program ini datang dan mengajukan permohonan ke KPKNL, permohonan dilengkapi dengan dokumen, identitas," ujarnya.

"Setelah itu disetujui, maka persetujuan itu dilengkapi dengan surat pernyataan lunas," tambahnya.[DETIK]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam