Viral Video Penambangan Emas Ilegal di Hutan Kalteng, 2 WNA China Ditangkap Polisi

Viral Video Penambangan Emas Ilegal di Hutan Kalteng, 2 WNA China Ditangkap Polisi 

POSAKTUAL.COM - Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap dua warga negara asing (WNA) China karena melakukan penambangan emas secara ilegal di pedalaman hutan Kobar. Video aktivitas keduanya di hutan tersebut sempat viral di media sosial.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, kedua WNA China tersebut, yakni Yin Zhejun selaku koordinator penambangan emas ilegal. Kemudian Xiao Weiting yang merupakan karyawan operasional tambang di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kobar. Keduanya juga menjadi pemilik tambang ilegal itu.

“Mereka ditangkap pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polres Kobar,” kata Kapolres Kobar AKBP dalam konferensi pers, Selasa (23/2/2021).
 
Kapolres Kobar mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat China terkait penangkapan warga negaranya.

“Konsulat China mengatakan, bila ada warga negaranya yang terkait kasus kriminal, maka aparat hukum yang berwenang dipersilakan untuk melakukan penindakan sesuai hukum dan UU yang berlaku di negara tersebut,” kata Kapolres.

Dia menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari video viral mengenai aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan WNA di Desa Sambi Kecamatan Aruta.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, Reskrim Polres Kobar segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat tersebut diamankan dua orang, yaitu kedua tersangka dan pekerja. “Namun penahanan hanya dilakukan pada dua pemilik tambang tersebut,” ujarnya.
 
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang diperiksa menggunakan jasa penerjemah, mereka mulai melakukan penambangan sejak November 2020.”Mereka mencari emas menggunakan alat berat, metal detektor dan bahan kimia.

“Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa mereka mengetahui lokasi tambang tersebut lantaran sudah mengetahui koordinat dan titik mana yang terdapat kandungan emasnya,” ujarnya.

Saat pemeriksaan, keduanya menggunakan visa kerja. Sebelumnya keduanya sudah melakukan riset melalui internet dan menemukan titik tambang emas yang dikelola.

“Mereka juga punya pekerja orang lokal dan saat ini masih berstatus saksi. Nanti jika ada perkembangan, akan kami informasikan kembali,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
 
Sumber: inews.id

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam