Jaksa: Sepulang dari Saudi, Habib Rizieq Tak Isolasi Mandiri

Habib Rizieq Syihab 

POSAKTUAL.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak melakukan isolasi mandiri setelah pulang dari Arab Saudi. Padahal menurut jaksa berdasarkan aturan Habib Rizieq perlu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Terdakwa meninggalkan terminal bandara yang seharusnya terdakwa melakukan isolasi mandiri sama 14 hari, sebagaimana ketentuan surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang penanganan kepulangan warga negara Indonesia (WNI) dan kedatangan warga negara asing (WNA) dari luar negeri di bandara udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda, angka 1 huruf d dan e,"ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).
 
Disebutkan, berdasarkan aturan maka Habib Rizieq seharusnya melakukan karantina mandiri selama 14 hari, menerapkan physical distancing serta memakai masker. Selain itu klirens kesehatan juga perlu diserahkan kepada RT/RW setempat untuk diteruskan kepada puskesmas setempat agar dilanjutkan pemantauan selama masa karantina mandiri.

Namun, jaksa mengatakan Habib Rizieq tidak melakukan hal tersebut dan justru menuju kerumunan orang yang telah memadati area bandara. Habib Rizieq juga dinilai tidak melakukan upaya pencegahan dengan cara membubarkan atau menghimbau agar tidak terjadi kerumunan.

"Ternyata karantina mandiri sebagaimana ketentuan tersebut tidak dilakukan terdakwa, melainkan terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh areal bandara Soekarno Hatta, dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari terdakwa untuk menghimbau, melarang dan mengingatkan para pengunjung atau penjemput untuk tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan yang sedang diberlakukan di seluruh wilayah Jakarta," tuturnya.

"Tetapi malah terdakwa bergabung ke keramaian tersebut lalu secara bersamaan terdakwa dengan yang lain menuju ke rumahnya di Petamburan," sambung jaksa.
 
Hal serupa juga disebut terjadi pada saat Habib Rizieq tiba di rumahnya yang terletak di Petamburan. Jaksa mengatakan pada saat itu, lokasi rumah Habib Rizieq telah dipenuhi kerumunan orang.

"Sesampainya terdakwa di rumahnya, suasana lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak. Melihat suasana tersebut, terdakwa tidak memberikan himbauan atau larangan untuk tidak melakukan kerumunan yang mengakibatkan cluster baru," pungkasnya.

Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19).Atas perbuatannya itu Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.

Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. [detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam