Lagi! Ada Ibu Dipolisikan Anak Kandung, Kali Ini Gegara Warisan

https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2021/03/03/meliana-w-ibu-di-semarang-yang-dipolisikan-anak-kandungnya-1_169.jpeg?w=700&q=90 

POSAKTUAL.COM - Pekan ini fenomena anak polisikan ibu kandung kembali mencuat. Kali ini terjadi di Kota Semarang dengan permasalahan warisan.

Ibu bernama Meliana W (64) diadukan ke Polrestabes Semarang atas tuduhan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik oleh anak ketiganya, J (39).

Kuasa hukum Meliana, Deddy Gunawan menjelaskan perkara berawal dari dua bidang tanah di kawasan Gajahmungkur Semarang yang akan diberikan kepada anak pertama Meliana. Kemudian datang wanita berinisial R yang merupakan teman almarhum suami Meliana menawarkan bantuan.
 
Dalam kepengurusan itu ternyata ada yang janggal di mana ahli waris malah menjadi hanya ada satu nama anak yaitu anak pertama, padahal Meliani memiliki empat anak. Merasa ada yang janggal, Meliana berusaha mengembalikan menjadi atas nama suaminya.

"Begitu tahu itu, Bu Meliana langsung suruh membatalkan akta waris itu sehingga dinyatakan tidak berlaku. Sehingga nama akta itu kembali ke nama Pak Sardjono. Sehingga tidak ada kerugian materi dan namanya sudah kembali lagi," kata Deddy hari Rabu (3/3/2021) lalu.

Namun Meliana sudah terlanjur diadukan ke Polrestabes Semarang oleh J. Ibu 4 anak itu diadukan dengan pasal 263 dan 266 KUHP.

"Pasal 263 ayat 1 dan 2, tentang surat palsu. Menurut saya ini tidak masuk karena klien saya ini tidak memalsu. Pasal 266 yaitu menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang menimbulkan kerugian. Namun dalam hal ini, ini kan sedang digalakkan restorative Justice," jelas Deddy.
 
Sementara itu J masih enggan berkomentar panjang. Menurutnya yang disampaikan pihak ibu tidak sesuai fakta. Ia tidak menjelaskan apa yang dimaksud karena sementara memilih untuk diam. J memang berencana akan memberikan keterangan di lain hari.

"Sementara saya enggak gubris. Saya lebih baik diam karena tidak sesuai fakta," kata J singkat saat dihubungi melalui telepon, Kamis (4/3/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana membenarkan soal adanya aduan tersebut.

"Kita masih tindak lanjuti pengaduan. Laporannya bentuk pengaduan," kata Indra lewat pesan singkat hari Rabu lalu.
 
Untuk diketahui, anak polisikan ibu kandung bagai menjadi fenomena di awal tahun ini. Di Kabupaten Demak bulan Januari lalu ada A (19) yang mempolisikan ibu kandungnya, S (36) di Demak, Jawa Tengah, berakhir damai. A akhirnya mencabut tuntutan perkara berkas yang sudah P-21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.

Di Salatiga, seorang anak bernama AP (25) menggugat kedua orangtuanya di Salatiga, Jawa Tengah. Hal itu terkait gono gini perceraian orangtuanya di Salatiga. Sempat disidangkan, akhirnya AP mencabut gugatan perkara No.77/Pdt.G/2020/PN.Slt itu.[detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam