POSAKTUAL.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan para
selebgram, youtuber hingga artis wajib melaporkan pajaknya. Adapun
pelaporan kewajiban ini bisa disampaikan dalam surat pemberitahuan (SPT)
Tahunan yang saat ini sedang dilaksanakan.
Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin
Noor mengatakan penghitungan pajak penghasilan (PPh) terutang, youtuber
dapat dikenakan PPh Pasal 21 sehubungan dengan penghasilan yang
diperoleh sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap, maupun PPh
sehubungan dengan kegiatan usaha dengan menyelenggarakan pembukuan.
“Tarifnya
akan mengikuti ketentuan dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Sedangkan
youtuber yang bersangkutan memperoleh omzet kurang dari Rp 4,8 miliar
per tahun dan memilih melakukan pencatatan, maka dikenakan tarif PPh
Final UMKM 0,5 persen. Youtuber juga bisa saja mendapatkan bukti
pemotongan PPh Pasal 21 atau 23 sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaannya,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/3).
Menurutnya
pajak atas penghasilan tersebut merupakan pajak yang melekat pada
penghasilan orang pribadi yang perhitungannya didasarkan pada UU Pajak
Penghasilan, maka sudah sejak lama hal ini disampaikan kepada seluruh
masyarakat, dalam hal ini termasuk youtuber.
“DJP memiliki sistem
yang dapat menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan
(PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini diharapkan bisa
terintegrasi dengan setiap media sosial dari wajib pajak, termasuk
mereka yang bergerak pada sektor industri digital,” ungkapnya.
Neilmaldrin
menyebut content creator (pembuat konten online) merupakan orang
pribadi yang mendesain, memproses segala sesuatu (material) dalam bentuk
visual, dan/atau audio dengan media tayang yang dapat ditransmisi
kepada pihak lain melalui jaringan internet. Content creator dapat
melakukan kegiatan tersebut atas nama sendiri atau pribadi sebagai
pekerjaan bebas dan permintaan pihak lain sebagai karyawan atau pegawai
tidak tetap.
“Pada umumnya, teknis penghitungan pajak atas
selebgram dan youtuber tidak jauh berbeda karena keduanya termasuk ke
dalam kategori content creator. Oleh sebab itu, mekanisme ini juga dapat
diterapkan pada selebgram,” ucapnya.
sumber: republika