Ternyata Lulusan SMA Tidak boleh Jadi Wakil Rakyat

Ternyata Lulusan SMA Tidak boleh Jadi Wakil Rakyat 

POSAKTUAL.COM - Syarat latar belakang pendidikan calon presiden/wakil presiden dan calon anggota legislatif–DPR, DPD, dan DPRD–naik. Dalam draf Revisi UU Pemilu, minimal harus lulus pendidikan tinggi. “Berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat,” bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf (j) draf revisi UU Pemilu yang diterima. Dalam UU sebelumnya, syarat latar belakang pendidikan hanya jenjang SMA atau sederajat.

Draf RUU Pemilu juga mengatur syarat untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden wajib menjadi anggota partai politik. Termaktub dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf (dd) draf revisi UU Pemilu. Persyaratan tersebut hanya dikecualikan bagi anggota DPD. “Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu, kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan,” bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf (dd).

UU Pemilu sebelumnya tak mengatur ketentuan tersebut. Dengan kata lain, tokoh yang bukan anggota parpol bisa dicalonkan sebagai capres.
 
Sanksi Mahar Capres

Draf RUU Pemilu turut mengatur pemberian sanksi denda 10 kali lipat bagi partai politik yang terbukti menerima imbalan atau mahar terkait pencalonan presiden di Pemilu. Aturan itu tertuang dalam Pasal 205 Ayat (5) Draf RUU Pemilu.”Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” bunyi Pasal 205 ayat 5 draf RUU Pemilu.
 
Sanksi denda berlipat itu bisa diterapkan bila sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.Aturan terkait denda 10 kali lipat itu sebelumnya tak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu hanya mengatur sanksi bagi Partai Politik berupa larangan mengajukan calon presiden pada periode berikutnya bila menerima mahar terkait pencalonan presiden.

PT 5 Persen

Draf RUU Pemilu turut menaikkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) DPR RI menjadi 5 persen. Parliamentary Threshold adalah batas minimal suatu partai politik untuk memperoleh kursi atau menempatkan wakilnya di parlemen DPR. "Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.

Di UU Pemilu sebelumnya mengatur ambang batas parlemen hanya sebesar 4 persen. Artinya, aturan ambang batas parlemen dalam draf RUU Pemilu mengalami kenaikan sebesar 1 persen.

Ambang Batas DPRD
 
RUU Pemilu mengatur ambang batas minimal bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.Pasal 566 draf RUU Pemilu, mengatur ambang batas kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Sebagai ilustrasi, jika Partai A mendapat suara lebih dari 5 persen dalam Pileg DPR sebelumnya, maka berhak mendapatkan kursi di DPR RI dan DPRD Provinsi.

Namun, bila Partai A hanya mendapat suara 4 persen dalam pileg DPR sebelumnya, maka tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.

UU Pemilu sebelumnya tak mengatur mengenai ambang batas bagi parlemen DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. Aturan tersebut hanya mengatur, ambang batas parlemen DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota mengikuti ambang batas DPR RI sebesar 4 persen.

E-Voting

Draf RUU Pemilu juga membuka ruang bagi pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi suara hasil pemilu presiden, pemilu legislatif hingga kepala daerah menggunakan mekanisme elektronik atau E-Voting. "Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemungutan suara dan rekapitulasi perhitungan suara secara elektronik," bunyi Pasal 481 ayat (2a) draf RUU Pemilu.

Akan tetapi, pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik hanya dijadikan sebagai salah satu opsi dalam draf RUU Pemilu. Pemungutan dan penghitungan suara secara manual masih jadi prioritas. Aturan penerapan E-Voting sebelumnya tak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Pemilu sebelumnya hanya mengatur pemungutan suara secara manual dengan kertas suara.[tribunnews]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam