Pasalnya, JIS memang dirancang untuk bisa digunakan kegiatan lain selain pertandingan sepak bola.
Namun, pernyataan Riza ini bertolakbelakang dengan yang ia sampaikan kemarin. Riza sempat menyatakan JIS tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik.
"Nanti kalau masa kampanye 2024 kan selama ini di stadion. Kalau dimungkinkan (bisa) di JIS," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Kendati demikian, Riza menyebut ada aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum bisa menggunakan JIS sebagai lokasi kampanye. Harus ada persetujuan dari lembaga terkait Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, ada juga syarat dan ketentuan yang dibuat oleh pengelola JIS.
"Nanti akan diputuskan oleh Jakpro yang terbaik untuk apa. Artinya fasilitas umum itu diatur oleh KPU, itu diatur ranahnya di KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Jika sudah memenuhi persyaratan, Jakpro selaku pengelola akan menentukan lokasi mana saja yang bisa dipakai untuk kepentingan kampanye.
"Mereka yang menentukan mana titik-titij yang dimungkinkan, kalau selama ini kan yang terbesar di GBK. Nanti diserahkan kepada KPU apakah JIS bisa," pungkasnya.
Sumber: suara