POSAKTUAL.COM - Tersangka Doni Salmanan yang sering disebut crazy rich Bandung hukumannya telah resmi ditetapkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Sebelumnya, Doni Salmanan di tangkap atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong hingga pencucian uang akibat menjadi affiliator bunari option Quotex.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp17 miliar atas kerugian korban.
Namun, rupanya keputusah hakim berbeda jauh dengan apa yang diharapkan oleh JPU dan para korban Quotex.
Doni Salmanan dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan begitu, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menetapkan hukuman Doni Salmanan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Adapun tuntuntan dari JPU soal pencucian uang, majelis hakim menyatakan Doni Salmanan tidak terlibat dalam hal tersebut.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Majelis Hakim.
Pertimbangan Majelis Hakim menyatakan hal tersebut lantaran belum jelasnya aturan trading atau binary option. Pada saat pembacaan keputusan, Doni Salmanan tidak dihadirkan secara langsung, hanya melewati sidanh virtual.
Pada saat Majelis Hakim membacakan dakwaan, para korban Doni Salmanan turut hadir menyaksikan. Setelah mendengarkan keputusan yang berbeda jauh dari tuntutan JPU, emosi para korban pun tak terkendali.
Mereka menuding telah terjadi kecurungan terkait keputusuan yang yelah ditetapkan.
"keadilan semua hilang, siapa yang pegang ini," teriak salah satu korban kepada Majelis Hakim.
Selain hukuman yang ringan, sejumlah aset mewah Doni Salmanan, seperti sertifikat rumah, mobil dan motor mewah dikembalikan sepenuhnya kepada Doni Salmanan.
Berikut aset yang dikembalikan kepada Doni Salmanan:
1. Mobil Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH
2. Sepeda motor Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
3. Sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
4. 5 Sepeda motor merek Yamaha Gear 125
5. 1 Sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
6. 1 Mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI
7. 1 Mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK
8. 1 Mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam
9. 1 Sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
10. 1 Sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah
Sumber : suara