POSAKTUAL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres 133/2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah. Dalam aturan itu disebutkan gaji Kepala Badan Pelaksana (BP) Bank Tanah sebesar Rp 135 juta plus fasilitas.
Struktur Bank Tanah terdiri dari:
1. Komite (Diketuai Menteri yang ditunjuk Presiden)
2. Dewan Pengawas (Terdiri dari 7 orang yang ditunjuk Presiden yang terdiri dari 4 profesional dan 3 ditunjuk Pemerintah Pusat)
3. Badan Pelaksana
"Gaji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp 135 juta," demikian bunyi pasal 4 ayat 4 Perpres 133/2022 yang dikutip detikcom, Kamis (29/12/2022).
Adapun gaji Deputi Bank Tanah sebesar 90 persen dari Rp 135 juta. Selain itu, pejabat struktural mendapatkan tunjangan:
a. hari raya;
b. komunikasi;
c. transportasi;
d. perumahan; dan
e. purna jabatan.
Selain itu, mendapatkan fasilitas:
1. Kendaraan
2. Jaminan kesehatan
3. Keanggotaan
4. Bantuan hukum
Ada juga insentif kinerja yang diberikan kepada:
1. Sekretaris Komite;
2. Dewan Pengawas;
3. Sekretaris Dewan Pengawas;
4. Kepala Badan Pelaksana; dan
5. Deputi Badan Pelaksana.
Adapun honor diberikan kepada:
a. Ketua Komite sebesar 60% (enam puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
b. Anggota Komite sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
c. Sekretaris Komite sebesar 4O% (empat puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
d. Ketua Dewan Pengawas sebesar 50% (lima puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
e. Anggota Dewan Pengawas sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Honorarium Ketua Dewan Pengawas; dan
f. Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak 2O% (dua puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas.
[detik]