Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Divonis 2 Tahun Penjara!

 

POSAKTUAL.COM - Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan Kombes itu bersalah karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menyatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya.

Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Agus dinyatakan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas. Padahal, AKP Irfan bukan anggotanya.

Hakim menyatakan Agus terbukti memerintahkan untuk memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hakim juga menyatakan tak ada alasan pemaaf dalam perbuatan Agus.
 
Agus Dituntut 3 Tahun

Agus NurpatriaAdi dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," imbuhnya.
 
Jaksa meyakini Agus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga dituntut denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Agus, ada empat terdakwa lain dalam kasus ini yang telah menjalani sidang vonis. Berikut vonis empat terdakwa kasus perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua:

- Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara

- Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara

- Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara

- Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara

Ferdy Sambo juga didakwa dalam kasus perusakan CCTV. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis mati kepada Sambo usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Yosua.[detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam