Membedah Pasal Penganiayaan Berat Diusulkan Mahfud untuk Jerat Mario Dandy

 

POSAKTUAL.COM - Menko Polhukam Mahfud Md meminta polisi menerapkan pasal yang lebih berat untuk tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora alias David, Mario Dandy Satrio. Mahfud mengusulkan penerapan dua pasal tentang penganiayaan berat.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP)," kata Mahfud setelah menjenguk David di RS Mayapada, Selasa (28/2/2023).

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau sekarang. Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," lanjut Mahfud.

Untuk diketahui, polisi saat ini masih menerapkan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Adapun Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi:

Pasal 76C

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak

Sedangkan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 berbunyi:

Pasal 80

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dengan demikian, berdasarkan pasal tersebut, Shane terancam pidana 5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan berat.

Pasal yang menjerat Mario ini sangat berbeda dengan pasal yang diusulkan Mahfud. Dari pasal yang menjerat Mario saat ini, dia terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Namun, jika Mario dijerat dengan pasal yang diusulkan Mahfud, Mario bisa terancam pidana penjara 10 atau 15 tahun.

Berikut ini bunyi Pasal 354 KUHP dan 355 KUHP

1. Bunyi Pasal 354 KUHP

(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun

2. Bunyi Pasal 355 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Dari dua pasal yang diusulkan Mahfud, yakni Pasal 354 dan 355 KUHP, terdapat kalimat 'penganiayaan berat yang direncanakan'. Mari kita melihat kronologi dari kepolisian terkait penganiayaan David, bisa kah Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat yang direncanakan seperti pasal usulan Mahfud?

Selanjutnya kronologi penganiayaan David

Kronologi Polisi Penganiayaan David
17 Januari 2023

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/2/), Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan kasus ini bermula saat Mario Dandy menerima informasi bahwa kekasihnya perempuan inisial A mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban David. Informasi itu yang menjadi penyulut tindakan sadis oleh Mario Dandy.

"Sekitar bulan Januari 2023 tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu Saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade.

Mario Dandy lalu mengkonfirmasi hal itu kepada pacarnya perempuan inisial A. Setelah mendapatkan konfirmasi, Mario Dandy kemudian menghubungi tersangka Shane.

20 Februari 2023

Ade mengatakan sebelum menganiaya korban pada Senin (20/2), Mario Dandy sempat menghubungi temannya bernama Shane yang kini juga menjadi tersangka. Mario Dandy lalu bercerita mengenai tindakan korban kepada kekasihnya.

Shane lalu diduga turut memberikan respons yang semakin memantik emosi dari Mario Dandy.

"Akhirnya Tersangka MDS emosi, kemudian Tersangka S menjawab 'gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," kata Ade Ary mencontohkan percakapan kedua tersangka.

Mario Dandy dan Shane lalu sepakat untuk menuju tempat David yang berada di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario Dandy juga meminta Shane merekam video saat penganiayaan kepada David berlangsung.

"Kemudian sesampainya di rumah temannya anak korban, Tersangka S bertanya kepada Tersangka MDS, perannya apa? Tersangka MDS bilang, lu videoin saja, nih pakai HP gua," ucap Ade Ary.

20 Februari Malam Hari

Mario Dandy dan David akhirnya bertemu pada Senin (20/2) malam. Awalnya, korban diminta push up sebanyak 50 kali oleh pelaku. Korban hanya bisa menyanggupi permintaan tersangka sebanyak 20 kali.

Ade Ary mengatakan berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, Mario Dandy secara kejam menendang beberapa kali ke arah kepala korban. Pelaku juga menendang dan memukul kepada David ketika korban tengah push up.

"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan handphone Tersangka MDS," ujar Ade.

Selanjutnya ucapan Mario 'nggak takut anak orang mati'

Ucapan Mario 'Gak Takut Anak Orang Mati'

Dalam video yang dilihat detikcom, ada perkataan jahat Mario Dandy saat menganiaya David. Mario mengaku tidak takut apabila David meninggal dunia.

Rekaman tersebut memperlihatkan bagaimana Dandy bertubi-tubi menginjak hingga menendang kepala David. Bahkan di saat David sudah tidak berdaya, Dandy masih terus menghajarnya. Sambil berkata 'Nggak takut gua anak orang mati', Dandy berulang kali menganiaya korban secara mengerikan.

Video viral menunjukkan penganiayaan secara brutal itu berdurasi 57 detik. Pria diduga Mario tampak menginjak David yang sudah terkapar di jalanan.

Di akhir video terdengar penganiaya mengatakan tidak takut jika dipolisikan. Dia mempersilakan jika dilaporkan ke polisi.

"Gak takut gue anak orang mati. Mau lapor, lapor an***g," katanya.

Video tersebut telah dikonfirmasi oleh LBH GP Ansor. LBH GP Ansor membenarkan video tersebut adalah video penganiayaan David oleh Mario Dandy. Video itu direkam oleh teman Mario bernama Shane Lukas yang saat ini juga tersangka dalam kasus ini.
 
Respons Polisi soal Usulan Mahfud Md

Merespons usulan Mahfud, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya terbuka menerima segala masukan, akan tetapi penyidikan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Trunoyudo menyampaikan penyidik melakukan penyidikan kasus Mario Dandy secara maraton dengan berkolaborasi interprofesi dengan sejumlah ahli. Ia menekankan, penyidik melakukan penyidikan dengan mematuhi pemenuhan hak anak sebagaimana diamanatkan di UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Anak, dan juga berpegang pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"ini langkah-langkah secara maraton secara cepat dilakukan oleh penyidik tentunya penyidik patuh dan taat kepada hak hak anak sebagai kewajiban pemenuhan hak anak untuk dipenuhi sesuai UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan juga aturan UU Nomor 11/2012 tentang sistem peradilan anak, dan UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP," jelasnya.

Trunoyudo mengatakan, penyidikan terkait kasus Mario Dandy yang dilakukan kepolisian dalam hal ini masih berlangsung. Dia juga menyebut masih ada langkah lain, termasuk gelar perkara lanjutan dalam perkara yang ada.

"Artinya apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses. Kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut. Diantaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari alat bukti, dan keterangan ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan," jelasnya.[detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam