POSAKTUAL.COM - Motor gede (moge) Harley-Davidson yang kerap dipamerkan tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio ternyata tak memiliki pelat nomor. Hal itu membuat kepemilikan kendaraan sulit ditelusuri.
Mario Dandy Satrio masih menjadi sorotan usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Perilaku Dandy dalam memamerkan rentetan kendaraan yang ditunggangi juga ikut disorot.
Dalam beberapa unggahan, terlihat Mario Dandy memamerkan kendaraan mewah seperti mobil Jeep Rubicon, Toyota Land Cruiser VX-R, dan moge Harley-Davidson.
Tidak diketahui siapa pemilik tiga kendaraan tersebut. Sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak juga menampik deretan kendaraan mewah itu adalah miliknya. Ketika ditelusuri dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Rafael Alun, tiga kendaraan mewah itu tidak terdaftar di dalamnya.
"Sebetulnya itu bukan, ini, tapi mending kita fokus kepada ini aja itu, itu bukan milik saya," kata Rafael.
Khususnya moge Harley sulit untuk ditelusuri kepemilikan lantaran tidak memiliki pelat nomor. Diketahui dalam video, moge Harley yang ditunggangi Dandy itu menggunakan pelat nomor 'B 6000 LAM'. Ketika dicek dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tertulis data pelat nomor itu tidak ditemukan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pun mengaku kesulitan mencari kepemilikan moge Harley tersebut.
"Yang Harley-Davidson karena enggak ada pelat nomornya kita juga enggak bisa cari kemana-mana," kata Pahala dalam konferensi pers.
Berbeda dengan Jeep Wrangler Rubicon yang menggunakan pelat nomor B 2571 PBP, diketahui dimiliki oleh seorang yang tinggal di sebuah gang di kawasan Mampang.
"Tapi barusan diklarifikasi ke yang bersangkutan, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tapi atas nama kakak yang bersangkutan. Jadi dari yang di gang, lantas dia beli, dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang ya sudah, kasih unjuk saja dokumennya nanti dia akan bawakan. Itu yang Rubicon," ucap Pahala.
Sekadar informasi, menggunakan pelat nomor bodong merupakan pelanggaran lalu lintas. Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU no.22 tahun 2009 sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.[detik]