
POSAKTUAL.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum KPU untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sesuai gugatan Partai Prima. Menanggapi putusan ini, KPU menyatakan tak akan mundur dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024.