![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2023/03/02/PhotoCollage_20230302_215914463.jpg.webp)
POSAKTUAL.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum KPU untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sesuai gugatan Partai Prima. Menanggapi putusan ini, KPU menyatakan tak akan mundur dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024.