POSAKTUAL.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terhadap modus pencairan atau gesek tunai (gestun) fasilitas PayLater. Tindakan itu bersifat ilegal karena tidak sesuai peruntukannya dan berpotensi terkena tindakan penyalahgunaan akun.
"Gestun adalah tindakan pencairan dana secara ilegal yang dilakukan oknum dengan penawaran modus penipuan jasa pencairan dana di aplikasi PayLater," tulis akun @ojk_kalimantan di instagram, dikutip Sabtu (22/7/2023).
Seperti diketahui, kegunaan PayLater yang seharusnya adalah untuk menalangi pembayaran terlebih dahulu pada awal pembelian produk secara online, setelahnya baru pengguna membayar tagihan sesuai tanggal jatuh tempo.
OJK menjelaskan lima bahaya tindakan gesek tunai PayLater yakni melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku, penyalahgunaan data pribadi, pemblokiran limit PayLater, terjebak utang, serta menimbulkan skor kredit buruk jika tidak dapat melunasi.
Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat agar segera menghubungi layanan OJK jika menemukan penawaran layanan jasa keuangan yang mencurigakan.
"Hubungi kontak layanan OJK telepon: 157, WA 081-157-157-157, fasilitas pengaduan kontak157.ojk.go.id," katanya.
OJK mencatat peminat skema pembayaran dengan istilah Buy Now Pay Later (BNPL) naik menjadi 72,88 juta kontrak per Mei 2023, tumbuh sebanyak 18,18 juta kontrak atau sebesar 33,25% secara tahunan (year on year/yoy).
Salah satu penyebab mengapa pengguna BNPL semakin tinggi adalah proses persetujuan pembiayaan yang mudah dan cepat, serta promo-promo yang menarik kepada masyarakat.
"Perusahaan pembiayaan BNPL menawarkan berbagai jenis promo kepada para calon debiturnya antara lain program diskon, cashback, program cicilan 0% dan sebagainya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono kepada wartawan, Rabu (5/7).[detik]